Sabtu, 17 Oktober 2026Aktual, Faktual, Terpercaya.
BREAKING NEWS
OPINi

Membumikan Pancasila di Tengah Tantangan Birokrasi dan Era Digital

Penulis : Sehabudin, S.Pd.I., M.Pd (Kepala Bidang Kominfo Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan Ketua Umum Pengurus Cabang IKA PMII Kabupaten Lebak).

INFORUHAY – Pancasila tidak cukup hanya dihafalkan, dipajang di dinding kantor, atau disebut dalam berbagai seremoni kenegaraan. Bagi penyelenggara pemerintahan, nilai-nilai Pancasila semestinya hadir dalam setiap kebijakan, pelayanan publik, hingga keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Pancasila harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan pemerintahan. Sebab, ketika seorang aparatur negara mengenakan seragam kedinasan, tanggung jawab yang melekat bukan hanya kepada institusi, tetapi juga kepada masyarakat dan negara.

Pandangan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan terhadap birokrasi yang semakin transparan, berintegritas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Hariyono, sebagaimana dikutip dalam tulisan ini, menegaskan bahwa kelompok yang paling dituntut untuk melaksanakan Pancasila adalah aparatur sipil negara atau aparatur negara.

Persoalannya, penerapan nilai Pancasila di lingkungan birokrasi tidak cukup berhenti pada aspek pengetahuan. Ada tantangan yang lebih besar, yakni bagaimana nilai tersebut benar-benar menjadi budaya kerja.

Penguatan pengawasan internal, keterbukaan terhadap kritik, serta keberanian menindak pelanggaran menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Ketika ada aparatur yang menyalahgunakan kewenangan, menunjukkan gaya hidup berlebihan atau melanggar hukum, respons institusi semestinya tidak berhenti pada upaya mempertahankan citra. Yang lebih penting adalah memastikan persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan menjadi momentum perbaikan.

Karena itu, sistem pengaduan dan whistleblowing system perlu diperkuat agar masyarakat maupun aparatur yang mengetahui adanya pelanggaran memiliki ruang aman untuk melaporkannya.

Penegakan sanksi juga harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang maupun posisi seseorang. Tujuannya bukan sekadar memberikan hukuman, tetapi membangun budaya birokrasi yang memiliki efek pencegahan terhadap pelanggaran.

Pancasila dan Keteladanan Aparatur

Nilai Pancasila juga memiliki hubungan erat dengan gagasan Islam moderat atau wasathiyah, terutama dalam prinsip keseimbangan, keadilan dan menjauhi sikap berlebihan.

Dalam konteks pemerintahan, aparatur negara dituntut menjadi contoh atau uswah hasanah bagi masyarakat.

Sebab, perilaku pemimpin dan aparat negara akan menjadi salah satu cermin yang dilihat masyarakat. Ketika kewenangan digunakan secara tidak tepat, kepercayaan publik terhadap institusi juga berpotensi terganggu.

Sebaliknya, keteladanan, keadilan dan pelayanan yang bersih dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, membumikan Pancasila harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, misalnya, dapat diwujudkan melalui etika pelayanan dan integritas dalam menjalankan tugas.

Menolak suap serta memutus praktik pungutan liar tidak cukup hanya mengandalkan moral individu. Sistem pelayanan juga harus dirancang untuk mempersempit ruang terjadinya transaksi yang tidak semestinya.

Digitalisasi pelayanan publik menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menciptakan pelayanan yang lebih transparan dan mengurangi celah transaksional.

Netralitas ASN Harus Dijaga

Sementara itu, sila Persatuan Indonesia memberikan pesan penting mengenai posisi aparatur negara sebagai perekat masyarakat.

Netralitas aparatur menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Aparatur negara dituntut menjalankan tugas berdasarkan aturan dan kepentingan pelayanan, bukan kepentingan politik maupun kedekatan tertentu.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, dalam materi tersebut menyebut Pancasila sebagai jantung pelayanan publik dan ASN sebagai pelopor dalam menghidupkan nilai-nilai Pancasila di birokrasi.

Karena itu, penguatan sistem merit juga menjadi bagian penting. Pengisian dan pengembangan karier aparatur idealnya bertumpu pada kompetensi serta rekam jejak integritas, sehingga profesionalisme birokrasi dapat terus dijaga.

Hukum Harus Berpihak pada Keadilan

Nilai Pancasila juga harus tercermin dalam penegakan hukum.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menempatkan keadilan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan negara.

Penegakan hukum tidak semestinya hanya mengejar jumlah perkara atau pencapaian administratif. Ukuran keberhasilan juga perlu dilihat dari sejauh mana masyarakat merasakan adanya keadilan.

Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, membumikan Pancasila membutuhkan keteladanan dari atas hingga ke bawah.

Menjadi aparatur pemerintahan, pelayan publik, penjaga kedaulatan maupun penegak hukum merupakan amanah yang menuntut integritas dan loyalitas kepada negara.

Di Kabupaten Lebak maupun daerah lainnya, nilai-nilai tersebut akan semakin bermakna apabila tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui pelayanan yang bersih, pemerintahan yang transparan, aparatur yang netral serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Pancasila pada akhirnya bukan sekadar teks yang dibaca dalam upacara. Pancasila harus terasa dalam kehidupan masyarakat—melalui pelayanan pemerintah yang jujur, kebijakan yang adil dan aparatur yang mampu memberikan keteladanan.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *