Caption: Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Golkar, daerah pemilihan (Dapil) IV, Muammar Adi Prasetya dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah.
INFORUHAY LEBAK – Keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih PDAM di Kecamatan Bayah dan ketidakjelasan status lahan perumahan yang dikaitkan dengan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi sorotan dalam forum paripurna DPRD Kabupaten Lebak.
Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Partai Golkar, daerah pemilihan (Dapil) IV, Muammar Adi Prasetya menyampaikan interupsi untuk meneruskan aspirasi warga sekaligus meminta pemerintah dan pihak terkait mencari solusi atas dua persoalan tersebut.
Dalam penyampaiannya, ia menyoroti gangguan distribusi air PDAM yang sempat membuat warga Desa Bayah Barat dan sekitarnya kesulitan mendapatkan air bersih selama beberapa hari.
Menurutnya, gangguan tersebut diduga berkaitan dengan kerusakan pompa intake. Perbaikan yang bergantung pada ketersediaan pompa pengganti dari wilayah utara disebut menjadi salah satu kendala sehingga distribusi air terhenti hingga sekitar tiga sampai lima hari.
Akibatnya, sebagian warga terpaksa kembali memanfaatkan sungai untuk mandi dan mencuci.
Ia meminta pengelola PDAM melakukan evaluasi dan menyiapkan langkah antisipasi agar gangguan serupa tidak terus berulang. Terlebih, layanan air bersih juga dibutuhkan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat di wilayah Panggarangan.
Soroti Status Lahan yang Dikaitkan dengan Aset PT KAI
Selain pelayanan air bersih, anggota dewan tersebut meminta kejelasan terkait inventarisasi aset PT KAI di wilayah Lebak Selatan, khususnya lahan yang saat ini telah berdiri bangunan perumahan warga.
Ia mengungkapkan, pihak PT KAI sebelumnya mendatangi Desa Bayah Barat dengan membawa data groundkaart, yakni peta lama peninggalan zaman Belanda, untuk melakukan penelusuran lapangan terhadap lahan yang disebut sebagai aset perusahaan.
Persoalan muncul karena di atas lahan yang ditunjukkan dalam peta tersebut kini terdapat permukiman warga, termasuk salah satu perumahan yang saat dalam forum disebutkan.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian status tanah, riwayat peralihan kepemilikan, serta dampaknya terhadap warga yang telah membeli rumah melalui skema angsuran, termasuk mereka yang disebut telah melunasi pembayaran.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan melibatkan PT KAI, pemerintah daerah, pemerintah desa, pengembang, dan pihak terkait lainnya.
Ia menegaskan, apabila lahan tersebut benar merupakan aset PT KAI, status dan dasar kepemilikannya harus dijelaskan secara terbuka. Riwayat tanah hingga proses pembangunan perumahan juga perlu ditelusuri agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Harus dicari duduk persoalannya dan solusi terbaiknya. Kalau memang itu aset PT KAI, harus diperjelas statusnya, termasuk bagaimana pertanggungjawaban terhadap masyarakat yang sudah membayar atau melunasi rumah,” demikian inti aspirasi yang disampaikan dalam interupsi tersebut.
Ia berharap kedua persoalan itu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait.
Penyelesaian yang jelas, menurutnya, diperlukan agar pelayanan air bersih di Bayah semakin optimal dan masyarakat yang menempati perumahan di atas lahan yang dipersoalkan memperoleh kepastian mengenai status tanah mereka. (*)

