Caption: Kapolres Lebak AKBP Arninsi dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026).
LENSADIALEKTIKA, LEBAK – Peredaran narkoba dan obat-obatan keras di Kabupaten Lebak masih menjadi perhatian serius. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, Polres Lebak mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras dengan total 44 orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Lebak AKBP Arninsi dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Rabu (4/11/2026).
Puluhan kasus itu diungkap sejak akhir Juli hingga November 2026 melalui penyelidikan dan penindakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lebak.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 108,84 gram sabu, 199,44 gram ganja, 221,5 gram tembakau sintetis atau tembakau biasa, hingga 30,98 gram sinte.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan 84 butir obat keras dan psikotropika, termasuk Alprazolam, serta Hexymer dan Tramadol.
Kapolres Lebak menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini wujud komitmen kami untuk terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Arninsi.
Dari total 44 tersangka, polisi belum menyimpulkan seluruhnya tergabung dalam satu jaringan atau komplotan. Sebab, kasus-kasus tersebut berasal dari pengungkapan berbeda, baik narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras.
Para tersangka diproses berdasarkan jenis pelanggaran masing-masing. Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kasus psikotropika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1997 dan penyalahgunaan obat-obatan keras diproses berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres juga menjelaskan, pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan dapat menjalani rehabilitasi. Namun, keputusan tersebut harus melalui mekanisme asesmen bersama BNN dan instansi terkait.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan. Peran keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah juga dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Polres Lebak memastikan penindakan akan terus dilakukan. Bahkan, polisi membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri jaringan maupun bandar yang diduga berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang untuk mengungkap jaringan atau bandar,” tegasnya.
Pengungkapan 30 kasus dengan 44 tersangka ini menjadi peringatan bahwa ancaman narkoba masih nyata di tengah masyarakat. Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan penyidikan mampu mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar, bukan hanya berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.

