Caption : Buruh di Serang Tuntut UMP
INFORUHAY, SERANG – Ribuan buruh di Kabupaten Serang turun ke jalan pada Kamis (27/11/2025) dalam aksi serentak nasional untuk menuntut kenaikan upah layak sebesar Rp 6,5–7,5 juta per bulan, penghapusan sistem outsourcing, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Aksi ini digerakkan oleh berbagai konfederasi dan federasi pekerja, termasuk Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Serang.
Dalam seruan aksinya, FKSPN menetapkan empat tuntutan utama, yakni:
1. Kenaikan upah sebesar 6–8 persen
2. Penghapusan outsourcing
3. Perluasan jaminan sosial tenaga kerja
4. Perlindungan terhadap PHK sepihak
Tuntutan tersebut dinilai mendesak menyusul kenaikan biaya hidup dan beban kerja yang semakin tinggi bagi para pekerja industri di Banten, termasuk Serang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.
Ketua Bidang Organisasi KSPN Serang, Husen, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes tahunan, melainkan peringatan serius kepada pemerintah agar berpihak pada pekerja.
“Upah hari ini sudah tidak sebanding dengan kebutuhan hidup buruh. Sementara beban pekerja semakin berat dengan pajak dan aturan yang dianggap tidak berpihak. Kami hadir bukan untuk gaduh, tapi menegakkan keadilan bagi pekerja,” ujarnya.
Husen juga menilai sistem outsourcing masih menjadi luka lama yang belum terselesaikan dalam dunia ketenagakerjaan.
“Bagaimana buruh bisa merencanakan masa depan dan hidup layak jika status pekerjaannya tidak pernah pasti? Outsourcing hanya menciptakan ketidakpastian dan tekanan psikologis bagi pekerja,” jelasnya.
Aksi buruh 27 November ini mendapat dukungan lintas federasi dan konfederasi serikat pekerja di Indonesia. Mereka menyerukan pemerintah daerah maupun nasional membuka ruang dialog yang adil dan partisipatif.
“Kami siap berdialog, namun kebijakan harus memihak kepada mayoritas yang bekerja, bukan segelintir pemilik modal,” tegas Husen.
Aksi ini juga membawa pesan nasional bertajuk “Buruh Kuat, Negara Berdaulat”, yang menegaskan peran buruh sebagai tulang punggung ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang maupun Pemerintah Provinsi Banten terkait seruan aksi dan tuntutan tersebut. Para buruh menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka hingga mendapatkan kepastian regulasi yang adil dan manusiawi. (cupek)












