‎Dana Nelayan Rp3 Miliar Mengalir Tanpa Pengawasan, DKP Lebak Mengaku Tak Dilibatkan

Berita109 Dilihat
banner 468x60

‎Caption : Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Lebak, Rizal

‎INFORUHAY LEBAK Program bantuan permodalan nelayan senilai Rp3 miliar di Kabupaten Lebak menuai sorotan serius. Pasalnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lebak mengaku tidak pernah dilibatkan, baik secara administratif maupun teknis, dalam program yang menyasar nelayan daerah tersebut.

banner 336x280

‎Pengakuan itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Lebak, Rizal, Senin (2/2/2026). Ia menegaskan tidak ada koordinasi resmi dari pihak manapun terkait program permodalan tersebut.

‎“Objeknya nelayan Kabupaten Lebak, tapi tidak ada surat rekomendasi, tembusan, atau koordinasi ke dinas,” ujar Rizal.

‎Padahal, secara kewenangan, DKP Lebak memiliki peran penting dalam pendataan, pembinaan, dan pengawasan nelayan. Namun seluruh fungsi tersebut tidak berjalan karena program disebut berjalan langsung tanpa melibatkan pemerintah daerah.

‎Berdasarkan informasi yang diketahui DKP Lebak, Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) mengajukan program permodalan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui LPMUKP sekitar 2018, tanpa rekomendasi daerah.

‎“Mereka punya jalur sendiri. Pendamping pun direkrut pusat, bukan daerah,” jelas Rizal.

‎Akibatnya, DKP Lebak tidak memiliki data realisasi dana, daftar penerima, maupun laporan pertanggungjawaban. Informasi pencairan dana sekitar Rp3 miliar pun hanya diketahui dari pemberitaan, bukan laporan resmi.

‎Situasi ini makin rumit karena LPMUKP dikabarkan sudah tidak aktif, sehingga pengawasan terhadap dana lama yang telah tersalurkan menjadi lemah.

‎Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi PMSU terakhir menyampaikan laporan pada tahun buku 2016, namun hingga kini masih tercatat aktif secara administratif.

‎Kepala Bidang Wasdal Dinas Koperasi Lebak, Dewi Roslaeni, membenarkan hal tersebut.

‎“Selama tidak ada pembubaran resmi, status koperasi tidak bisa dinonaktifkan,” katanya.

‎Sejak 2016, koperasi tersebut tidak lagi melaksanakan RAT dan tidak menyampaikan laporan keuangan, dengan kondisi terakhir tercatat Grade C3 atau tidak sehat.

‎Mandeknya pelaporan hampir satu dekade memunculkan pertanyaan publik, terutama di tengah mencuatnya kredit macet total Rp3 miliar.

‎Sebelumnya, HMI Cabang Lebak mendesak agar persoalan kredit LPMUKP tersebut ditelusuri secara hukum.

‎“Gagalnya tujuan program pembiayaan menjadi dasar penting untuk penyelidikan,” tegas Ketua Bidang PTKP HMI Lebak, Ilham Maulana Raisa. (Yaris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *