Caption: Kantor Pemerintah Desa Girimukti Kecamatan Cimarga
LEBAK – Dugaan penyimpangan anggaran Program Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, mencuat ke publik. Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp185 juta diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya dan berpotensi menjadi ajang bancakan sejumlah oknum.
Informasi yang dihimpun, program Ketapang yang direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut diduga tidak berjalan optimal, bahkan sebagian kegiatan disebut tidak terealisasi di lapangan. Kondisi ini memicu perhatian serius dari sejumlah aktivis dan lembaga masyarakat di Kabupaten Lebak.
Mereka menilai, selain program yang tidak berjalan, terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang perlu diusut secara menyeluruh. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun tangan guna memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya bersama beberapa lembaga lainnya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pada Program Ketapang Desa Girimukti. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara transparan,” ujar Ahmad Yani, perwakilan aktivis, Jumat (23/1/2025).
Menurutnya, Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kerugian negara dan hilangnya kepercayaan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Girimukti, Agus, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Inforuhay Lebak melalui sambungan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi sekaligus memastikan prinsip cover both sides tetap terpenuhi. (pek)













