Caption : Surat Pemberitahuan Bupati Lebak Untuk PT MIP
INFORUHAY , LEBAK — Dikeluhkan, Jalan berlubang dan minim penerangan membuat aktivitas di pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung kerap berisiko, terutama bagi pedagang dan pengunjung yang datang menjelang malam.
Kondisi tersebut telah lama dikeluhkan. Ironisnya, di tengah pungutan parkir yang terus berjalan setiap hari, perbaikan fasilitas pasar dinilai tak kunjung terlihat. Keluhan demi keluhan itulah yang akhirnya mendorong Bupati Lebak mengambil langkah tegas.
Melalui surat resmi bernomor 510/524-Indag/2025 tertanggal 11 Desember 2025, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya memberikan ultimatum kepada PT Multi Indonesian Parking selaku pengelola parkir Pasar Sampay. Dalam surat itu, pengelola diminta segera memperbaiki jalan serta menambah penerangan di kawasan pasar, dengan tenggat waktu 7 (tujuh) hari sejak surat diterbitkan.
Keluhan serupa juga disampaikan pengunjung pasar lainnya yang berharap adanya keseimbangan antara pungutan parkir dan kualitas fasilitas publik.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Multi Indonesian Parking (MIP) , Pemkab Lebak menegaskan bahwa pengelola parkir memiliki kewajiban melakukan perbaikan sarana dan prasarana sebagai bagian dari kerja sama pengelolaan parkir.
Perintah tersebut merujuk pada Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dengan PT Multi Indonesian Parking, yakni Nomor 501/86-Indag/2025 dan Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, terkait pemungutan retribusi jasa usaha penyediaan tempat khusus parkir di kawasan Pasar Sampay.
Selain perbaikan jalan dan penerangan, pengelolaan parkir di Pasar Sampay juga diarahkan menggunakan sistem parkir otomatis dengan gate parkir sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik
Pemkab Lebak secara tegas meminta agar perbaikan diselesaikan paling lambat tujuh hari. Ultimatum tersebut kini menjadi harapan baru bagi pedagang dan pengunjung pasar yang selama ini menginginkan perubahan nyata, bukan sekadar janji.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Multi Indonesian Parking belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas ultimatum Bupati Lebak tersebut. ( jm)













