Hakim Ingatkan Batas Waktu, Sidang Sengketa Sawit Petani vs PTPN IV Dinilai Lamban

HUKUM52 Dilihat
banner 468x60

Caption : Sidang TBS, Petani Vs PTPN IV 

INFORUHAY , LEBAK — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian perkara sengketa selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) antara petani sawit dan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Pabrik Kertajaya. Pasalnya, perkara tersebut telah berjalan lebih dari tiga bulan dan berpotensi dinilai lamban oleh Pengadilan Tinggi.

banner 336x280

Peringatan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (17/12/2025) dan dipimpin Hakim Ketua Rahmawan. Meski demikian, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada 5 Januari 2026.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tergugat yang meminta waktu tambahan selama dua pekan untuk perbaikan surat dan kelengkapan administrasi perkara. Namun, Hakim Ketua Rahmawan menegaskan bahwa proses persidangan tidak boleh berlarut-larut.

“Perkara ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan. Idealnya selesai dalam lima bulan. Jangan sampai nanti dinilai lamban dan didiversifikasi oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Rahmawan di hadapan para pihak.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga mengungkapkan kemungkinan adanya pergantian ketua majelis hakim menyusul cuti bersama akhir tahun. Meski demikian, Rahmawan menyebut belum mengetahui siapa penggantinya karena menjadi kewenangan pengadilan.

Dari pihak penggugat, kuasa hukum petani sawit Nainggolan dan Yandi menyatakan kesiapan menghadirkan lima orang saksi, termasuk saksi yang berkaitan langsung dengan obyek timbangan TBS yang disengketakan.

“Kami siap menghadirkan lima saksi, termasuk saksi terkait obyek timbangan. Saksi dari pihak tergugat juga harus disiapkan agar pemeriksaan berjalan seimbang,” ujar kuasa hukum petani.

Kuasa hukum petani juga menyoroti potensi penguluran waktu dalam proses persidangan dan meminta agar sidang berikutnya dilaksanakan tepat waktu.

Majelis hakim pun meminta baik penggugat maupun tergugat untuk mempersiapkan alat bukti dan saksi secara lengkap pada sidang selanjutnya, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif dan tidak kembali tertunda.

Perkara sengketa timbangan TBS ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pabrik sawit milik BUMN serta kinerja peradilan dalam memberikan kepastian hukum bagi petani sawit di Kabupaten Lebak.

Sebelumnya pada Sidang Rabu (19/12/2025) lalu, Majelis Hakim yang memimpin sidang Perkara ini, menolak eksepsi atau keberatan Tergugat PTPN IV. (pek/jm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *