Caption: Mendes Yandri bersama Menkop, Mensos, dan Mentri Pengentasan Kemiskinan pada acara Kolabrasi Kopdes Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten,
INFORUHAY SERANG – Pemerintah mulai mengevaluasi izin ekspansi minimarket modern ke desa-desa guna memberi ruang tumbuh yang adil bagi ekonomi rakyat dan koperasi desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan evaluasi dilakukan tanpa melarang minimarket yang sudah beroperasi. Namun, pembukaan gerai baru di wilayah desa akan melalui kajian dan pertimbangan lebih ketat.
“Kami tidak melarang yang sudah berjalan. Tapi ekspansi baru ke desa akan dikaji agar koperasi dan usaha rakyat bisa tumbuh sehat dan berkeadilan,” kata Yandri saat agenda Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, gerai modern seperti Indomaret dan Alfamart yang telah beroperasi tetap diperbolehkan berjalan normal.
Yandri menegaskan, Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai instrumen strategis penguatan ekonomi desa dan percepatan pengentasan kemiskinan.
Dalam skemanya, minimal 20 persen keuntungan koperasi akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes), sementara sisanya dialokasikan untuk pengembangan usaha dan kesejahteraan anggota.
“Desa harus menjadi subjek pembangunan. Ini ekonomi gotong royong, dari desa, oleh desa, dan untuk desa,” tegasnya. (*)













