Caption: Kantor Koperasi Putra Muara Serba Usaha
INFORUHAY LEBAK – Kredit macet pinjaman dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) senilai sekitar Rp3 miliar yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Kredit yang dicairkan sejak 2018 itu bahkan diduga macet total tanpa pengembalian berarti.
Dana tersebut seharusnya digunakan sebagai permodalan usaha anggota koperasi, namun dalam pelaksanaannya dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Minimnya pengembalian memunculkan dugaan penyimpangan, mulai dari pengelolaan yang tidak transparan hingga indikasi pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.
Menurut sumber yang identitasnya enggan disebutkan, menyampaikan bahwa kredit macet tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai risiko usaha.
Sebab ia menilai, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses penyaluran dan penggunaan dana.
“Jika kredit macet disebabkan manipulasi data anggota atau dana digunakan perorangan, itu bukan kegagalan usaha, melainkan indikasi penggelapan,” ujar sumber tersebut, Senin (26/1/2026).
Ia juga menegaskan, kredit bermasalah akibat dugaan rekayasa tidak dapat dihapus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang hanya mengatur penghapusan piutang bagi petani dan nelayan aktif yang benar-benar terdampak kondisi usaha.
“Kalau macet karena direkayasa atau dipakai pribadi, itu pidana karena merugikan negara,” tegasnya.
Sementara itu, pihak LPMUKP membenarkan bahwa pinjaman Koperasi Putra Muara Serba Usaha telah dinyatakan kredit macet total. Upaya penagihan melalui tiga kali somasi tidak mendapatkan respons dari pihak koperasi.
“Pembayaran macet. Sudah kami somasi tiga kali, tidak ada tanggapan. Saat ini kami limpahkan ke PUPN,” kata Agung Nugroho, bagian penagihan LPMUKP, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelimpahan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) membuka kemungkinan penanganan lanjutan, termasuk keterlibatan kejaksaan serta penelusuran aset yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.
“Proses selanjutnya bisa melibatkan kejaksaan dan eksekusi sesuai ketentuan,” jelas Agung.
Kejati Banten Diminta Mengusut
Seiring menguatnya dugaan penyalahgunaan dana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didesak turun tangan untuk mengusut aliran dana sejak pencairan pinjaman. Penegakan hukum dinilai penting agar koperasi tidak dijadikan kedok penyalahgunaan dana negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah.
Di sisi lain, Sekretaris Koperasi Putra Muara Serba Usaha, Aga, membenarkan bahwa koperasi saat ini tengah melakukan upaya penjualan aset setelah menerima somasi dan berada dalam pengawasan.
“Betul, koperasi sedang proses jual aset. Kuasa penjualan sudah kami serahkan ke kementerian,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Aga membantah adanya anggota fiktif, meski mengakui terdapat persoalan dalam pengelolaan. Menurutnya, koperasi memiliki dua aset utama berupa tanah dan bangunan di lokasi strategis pinggir jalan di wilayah Wanasalam dengan luas sekitar 1.500 meter persegi.
“Nilai tanah hampir Rp1 juta per meter. Kalau dihitung dengan bangunan, aset bisa lebih dari Rp4 miliar,” jelasnya.
Ia menyebutkan, hingga kini penjualan aset belum terealisasi karena belum ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Dana hasil penjualan tersebut rencananya digunakan untuk menutup kewajiban kredit koperasi yang mencapai sekitar Rp3 miliar.
Terkait keterlambatan pembayaran, Aga menyebutkan mayoritas anggota koperasi berprofesi sebagai nelayan yang pendapatannya bergantung pada musim.
“Anggota itu ada, mayoritas nelayan. Kalau tidak musim ikan, tentu berdampak pada kemampuan angsuran,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penjualan aset koperasi masih berlangsung. Kasus kredit macet ini tetap menjadi perhatian, mengingat koperasi tersebut telah berstatus dalam pengawasan selama sekitar satu tahun terakhir. (Yaris)













