Caption : Berita Acara Kesepakatan Kenaikan UMK Serang
INFORUHAY , SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang bersama Dewan Pengupahan memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2026 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, UMK 2026 disepakati naik 6,61 persen menjadi Rp5.178.521,19.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, dan dituangkan secara resmi dalam berita acara yang ditandatangani seluruh unsur tripartit.
Hitungan UMK Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025
Dalam berita acara dijelaskan, penetapan UMK 2026 menggunakan formula resmi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Komponen yang digunakan meliputi:
Inflasi Provinsi Banten sebesar 2,31 persen,
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang sebesar 4,78 persen, serta nilai alfa 0,9.
Berdasarkan perhitungan tersebut, disepakati persentase kenaikan 6,61 persen atau secara nominal sebesar Rp321.168,18 dari UMK tahun sebelumnya.
Dalam kesepakatan itu juga ditegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan tetap berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan.
Ketentuan ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi daerah.
UMSK 2026 Tetap Mengacu SK Gubernur
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Serang juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Hasilnya, disepakati tidak ada kenaikan UMSK pada 2026.
Besaran UMSK tetap mengacu pada Lampiran I SK Gubernur Banten Nomor 472 Tahun 2024, yakni:
Sektor I sebesar Rp167.000,
Sektor II sebesar Rp112.000.
Hasil sidang pleno Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan disampaikan sebagai rekomendasi resmi kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Dengan penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang berharap kebijakan UMK 2026 dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus perlindungan upah minimum bagi pekerja. (yaris)













