Caption: Ilustrasi salah satu produk rokok ilegal
INFORUHAY JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan atau layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai respons atas maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Aturan tersebut ditargetkan terbit pekan depan.
Purbaya mengungkapkan, kebijakan ini tengah dibahas secara intensif bersama pelaku industri hasil tembakau serta para pemangku kepentingan terkait. Pemerintah ingin menciptakan mekanisme yang memungkinkan produk rokok ilegal masuk ke jalur resmi dan berkontribusi pada penerimaan negara.
“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” kata Purbaya dikutip dari Bloomberg Technoz Kamis, (15/1/2026) kemarin.
Menurutnya, penambahan layer tarif cukai dirancang sebagai jalan tengah untuk mengatasi peredaran rokok ilegal tanpa mematikan industri secara tiba-tiba. Dengan skema tersebut, produsen rokok ilegal didorong untuk bertransformasi menjadi legal dan membayar cukai sesuai ketentuan.
“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal supaya masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujarnya.
Skema Tarif Berdasarkan Golongan Rokok
Dalam rancangan kebijakan tersebut, lapisan tarif cukai akan disusun berdasarkan jenis dan golongan rokok, yakni:
Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II
Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II
Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) dengan tiga golongan tarif
Kementerian Keuangan berharap skema ini mampu mempersempit celah peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai.
Rokok Ilegal Masih Masif
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah mengamankan sekitar 1,405 miliar batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan sebanyak 20.537 kali, sedikit menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 20.783 kali, namun dengan volume barang bukti yang lebih besar.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026, naik sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Target tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang resmi dipublikasikan pada 7 Januari 2026.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan pendekatan tegas namun pragmatis: menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. (*)













