Caption : Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya Ketika pidato pada sidang paripurna HUT Lebak ke-197
INFORUHAY , LEBAK-Pemerintah Kabupaten Lebak tengah menyiapkan langkah reformasi kebijakan pajak daerah, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Salah satu poin utama yang kini digodok adalah rencana pembebasan PBB untuk lahan persawahan di bawah 5.000 meter persegi.
Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi prioritas karena sebagian besar petani di Lebak memiliki sawah dengan luas sangat terbatas. Dari hasil verifikasi yang hampir rampung, tercatat 631.052 SPPT lahan berukuran di bawah setengah hektare, dengan sekitar 477.000 sertifikat terdata.
Sementara itu, kategori khusus sawah di bawah 5.000 meter persegi mencatat angka signifikan, yakni 209.856 SPPT. Adapun jumlah SPPT sawah di bawah setengah hektare tercatat sekitar 30.667 SPPT, dengan luas rata-rata objek pajak sawah hanya 1.461 meter persegi.
“Ini harus kita reform. Sawah kecil tidak layak dibebani pajak yang justru menggerus pendapatan petani. Kita ingin PBB P2 lebih adil dan berpihak pada petani kecil,” kata Hasbi dalam pidatonya pada sidang Paripurna HUT Lebak ke-197 di gedung DPRD setempat, Selasa (2/12/2025)
Bupati Hasbi menegaskan bahwa produktivitas pertanian di Lebak sebenarnya cukup baik. Dari satu hektare sawah, hasil panen bisa mencapai 7 ton Gabah Kering Panen (GKP). Dengan harga sekitar Rp6.500 per kilogram, nilai panen setara dengan Rp45,5 juta. Jika pendapatan dibagi dua antara pengelola dan pemilik, maka petani menerima sekitar Rp22,75 juta per musim panen.
Namun demikian, biaya pengolahan tanah yang kini mencapai Rp10 juta per hektare membuat keuntungan petani semakin menipis. Bahkan di beberapa wilayah, biaya pengolahan bisa mencapai Rp21 juta, tergantung kondisi tanah.
Hasbi menyebut pembebasan PBB P2 menjadi langkah strategis agar beban petani berkurang, sekaligus menciptakan struktur pajak daerah yang lebih adil.
“Daerah yang maju adalah daerah yang membahagiakan rakyatnya. Kalau petani kecil terbantu, maka ekonomi bawah akan menguat. Itu tujuan utama reformasi PBB ini,” katanya .
Pemkab Lebak menargetkan skema baru PBB P2 ini dapat diterapkan bertahap dan dioptimalkan hingga tahun 2027, seiring proyeksi meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor lain yang dinilai lebih potensial.
Reformasi PBB P2 ini juga disebut sebagai upaya memastikan pajak diterapkan secara proporsional berdasarkan kemampuan dan kondisi objek pajak, bukan sekadar aturan umum yang membebani petani kecil.(cupek)







