Caption : Perwakilan GMD Ketika Menyerahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BLU-LPMUKP.
INFORUHAY SERANG — Dugaan penyalahgunaan dana negara kembali mencuat di Provinsi Banten. Seorang oknum anggota DPRD Banten berinisial AW resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, atas dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan Dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) senilai Rp3 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) pada Rabu (4/2/2026). AW diduga memiliki peran strategis sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi penerima dana BLU LPMUKP. Sehingga, dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena statusnya sebagai pejabat publik.
Koordinator GMD,
Kandi Permana, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan kajian dan temuan awal terkait pengelolaan dana BLU LPMUKP oleh Koperasi PMSU.
“Dana BLU LPMUKP merupakan dana negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ketika muncul dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka wajib diuji melalui proses hukum,” ujar Kandi.
GMD menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara tujuan program pembiayaan dengan realisasi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, GMD mendesak Kejati Banten untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami meminta Kejati Banten menyelidiki secara objektif dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.
Koperasi Terakhir Lapor 2016, Masih Tercatat Aktif
Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Koperasi Putra Muara Serba Usaha tercatat memiliki Ketua bernama Asep Awaludin, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Banten.
Koperasi tersebut terakhir menyampaikan laporan kelembagaan dan usaha pada tahun buku 2016, namun hingga kini masih tercatat aktif secara administratif.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Dewi Roslaeni.
“Secara data di sistem ODS, koperasi itu masih tercatat aktif. Selama tidak ada proses pembubaran resmi, statusnya tidak bisa dinonaktifkan,” ujar Dewi.
Dewi menjelaskan, sejak 2016 koperasi tersebut tidak lagi menyampaikan laporan keuangan maupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perkoperasian.
“Pembubaran koperasi ada mekanismenya. Tidak bisa dilakukan sepihak,” tegasnya.
Data Koperasi dan Penilaian Kesehatan
Dalam laporan terakhir tahun 2016, Koperasi PMSU mencatat:
Jumlah anggota: 25 orang
Modal: Rp44.758.400
Volume usaha: Rp55.948.000
Sisa Hasil Usaha (SHU): Rp9.823.400
Namun, berdasarkan penilaian Kemenkop UKM, koperasi tersebut masuk dalam kategori Grade C3, yang menunjukkan kondisi kelembagaan dan usaha belum memenuhi standar kesehatan koperasi.
Terhentinya pelaporan selama hampir satu dekade memunculkan sorotan publik terkait kepatuhan regulasi, tata kelola internal, serta pertanggungjawaban pengurus.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak juga menyoroti kredit LPMUKP Rp3 miliar yang berstatus kredit macet total. HMI menilai persoalan tersebut perlu diuji secara hukum.
“Tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan kuat perlunya penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW, pihak Koperasi Putra Muara Serba Usaha, maupun Kejati Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut. (Yaris)













