‎Pemkab Lebak Coret 55 PPPK Tak Memenuhi Syarat, 3.508 Resmi Dilantik

Berita353 Dilihat
banner 468x60

Caption : Secara simbolis Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, tengah menandatangani kontrak perjanjian kerja dengan tenaga PPPK

‎LEBAK, INFORUHAY — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, mencoret 55 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena tidak memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis).

banner 336x280

‎Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi administrasi secara menyeluruh.

‎Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya menegaskan, dari total 3.563 peserta, sebanyak 3.508 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi diambil sumpah jabatannya pada Senin, 22 Desember 2025.

‎“Sebanyak 55 orang tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 50 orang tidak hadir saat masa sanggah, dan 5 orang tidak memenuhi ketentuan minimal masa kerja dua tahun. Karena itu, kita coret,” kata Hasbi saat ditemui usai melaksanakan pelantikan di GOR Ona Rangkasbitung. (22/12/2024).

‎Hasbi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah dan ketentuan Kementerian PAN-RB yang mengatur bahwa mulai tahun 2026 tidak diperbolehkan lagi pegawai dengan status kontrak di lingkungan pemerintahan.

‎Meski demikian, Pemkab Lebak masih membutuhkan tambahan aparatur di sejumlah sektor strategis, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, dan Dinas Pemadam Kebakaran, terutama untuk posisi asesor dan auditor.

‎Untuk penggajian 3.508 PPPK, Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,7 miliar. Anggaran tersebut sebagian besar berasal dari pegawai existing yang sebelumnya telah bekerja di lingkungan Pemkab Lebak.

‎“Bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, kesejahteraan mereka kini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” tambahnya.

‎Hasbi menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan tanpa titipan. Ia juga menekankan pentingnya peran PPPK dalam memberikan pelayanan publik, tidak hanya di kantor, tetapi juga di tengah masyarakat.

‎“Pelayanan publik itu hadir di mana pun, termasuk di lingkungan tempat tinggal, kampung, dan desa masing-masing,” katanya.

‎Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkab Lebak mengoptimalkan kebijakan Instruksi Presiden Nomor 1 tentang efisiensi anggaran, dengan melakukan pergeseran anggaran untuk mendukung pembangunan yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat. (pek)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *