‎Pengamat Ekonomi : Wacana Penyederhanaan Nilai Mata Uang Rupiah Dengan Konsep Redenominasi

Berita56 Views
banner 468x60

Inforuhay – Pemerintah Republik Indonesia (RI), memiliki wacana untuk menyederhanakan atau redenominasi nilai mata uang rupiah. Penyederhanaan nilai yang dimaksud. Yakni, dengan  menghilangkan beberapa angka nol dibelakang. Seperti halnya Rp 1000 menjadi 1 Rupiah.

‎Akan tetapi, wacana penerapan redenominasi ini, dinyatakan belum diketahui secara rinci. Terlebih, pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyebutkan jika program redenominasi ini dinilai masih jauh.

banner 336x280

“Belum, masih jauh,” singkat Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Arti Redenominasi dan Sanering

‎Pengamat Ekonomi Kabupaten Lebak Encep Chaerudin, menyebutkan bahwa makna redenominasi, sama dengan sanering.

“Sebenarnya, redenominasi dan sanering adalah dua konsep yang berbeda,” kata Encep saat ditemui di Rangkasbitung. Kamis (20/11/2025).

‎Menurutnya, redenominasi ini adalah proses penyederhanaan angka rupiah dengan menghapus beberapa nol di belakang nominal, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.

‎”Contoh. Rp1.000 akan menjadi Rp 1, sedangkan Rp10.000 menjadi Rp10, dan seterusnya. Harga barang juga akan disesuaikan, sehingga nilai tukar dan daya beli tidak berubah,” ungkapnya.

‎Dijelaskannya, dalam pelaksanaan redenominasi. Pemerintah akan mencetak uang baru dengan nilai rupiah yang lebih sederhana.

‎Namun, uang lama dan uang baru akan berlaku bersama selama beberapa tahun untuk memungkinkan masyarakat menyesuaikan diri.

‎”Jika diterapkan, masyarakat tidak perlu khawatir tentang kehilangan nilai uang mereka. Karena, nilai tukar dan daya beli tetap sama,” ujarnya.

‎Dosen di Universitas Latansa Mashiro ini menambahkan, jika kata Sanering, ialah pemotongan nilai uang yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi inflasi atau krisis ekonomi.

“Seperti halnya terjadi di Tahun 1965. Pemerintah Indonesia, melakukan sanering dengan memotong nilai uang dari Rp1.000 menjadi Rp1. Sanering ini dilakukan untuk mengatasi inflasi yang tinggi dan memulihkan stabilitas ekonomi,” ungkapnya.

Perbedaan Redenominasi dan Sanering 

‎Menurut Encep, perbedaan utama antara redenominasi dan sanering adalah bahwa redenominasi tidak mengubah nilai atau daya beli uang, sedangkan sanering melibatkan pemotongan nilai uang.

Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan sistem transaksi dan pencatatan keuangan, membentuk citra rupiah yang lebih modern dan efisien. Serta menunjukkan stabilitas ekonomi yang sudah mantap.

Dengan demikian, redenominasi bukanlah sanering. Redenominasi adalah langkah menuju ekonomi yang lebih tertib, stabil, dan percaya diri.

“Yang perlu dilakukan adalah memahami arti perubahan ini dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang baru. Dengan demikian, kita dapat memanfaatkan redenominasi untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam sistem keuangan formal,” pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *