‎Program Ketapang Desa Girimukti Diduga Bermasalah, LSM BENTAR Siap Laporkan ke APH

Berita119 Dilihat
banner 468x60

Caption: Kantor Desa Girimukti Kecamatan Cimarga

‎INFORUHAY LEBAK – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Program budidaya cabai di Kampung Kadu Beureum tersebut kini menyisakan sejumlah persoalan.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, program Ketapang tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp185 juta. Namun, disebutkan bahwa sekitar Rp40 juta dari anggaran tersebut diduga telah diambil oleh kepala desa tanpa kejelasan peruntukan.

‎Dugaan tersebut mencuat, setelah Ketua Kelompok Ketapang Desa Girimukti, Bidin, mengungkapkan beberapa waktu lalu.

‎Selain dugaan pengambilan anggaran, program ini juga menyisakan tunggakan pembayaran kepada pihak tukang bor dan PLN.

‎Bidin menyampaikan bahwa kegiatan Ketapang saat ini telah diambil alih oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Girimukti.

‎“Kegiatan Ketapang sudah diambil alih oleh Iyan selaku Ketua BPD, jadi silakan konfirmasi langsung ke beliau,” ujar Bidin ‎kepada wartawan.

‎Sementara, Iyan membenarkan bahwa pihaknya mengaku telah mengambil alih pengelolaan program Ketapang. Sebab, menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk menyelamatkan program agar tetap berjalan.

‎“Memang benar saya ambil alih, itu pun dengan alasan untuk menyelamatkan program Ketapang ini,” kata Iyan.

‎Iyan juga menyampaikan bahwa budidaya cabai tersebut sudah beberapa kali panen. Namun, menurutnya, hasil penjualan panen tidak pernah disetorkan ke kas desa.

‎“Perjanjian awal untuk memberikan kadeudeuh kepada pemilik lahan tidak dipenuhi, dan hasil panen juga tidak pernah masuk ke kas desa,” ungkapnya.

‎Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Umum LSM BENTAR, Ahmad Yani, menyatakan akan segera melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH).

‎“Jika benar dana program Ketapang ini disalahgunakan, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum. Karena sumber anggarannya berasal dari negara, maka harus diproses secara hukum,” tegas Ahmad Yani.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Girimukti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Pek)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *