Sekolah Bisa Usulkan Keberatan dan Penundaan MBG, Tapi Penilaian Gizi Tetap oleh Instansi Teknis

Berita23 Dilihat
banner 468x60

Caption: Salah satu Menu MBG yang dikeluhkan di sejumlah sekolah di Kecamatan Rangkasbitung. 

INFORUHAY LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menanggapi berbagai keluhan orang tua siswa terkait menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

banner 336x280

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, menegaskan bahwa sekolah pada dasarnya tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menolak program pemerintah. Namun, sekolah tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan apabila ditemukan indikasi yang dapat membahayakan kesehatan peserta didik.

Menurut Doddy, sekolah merupakan bagian dari penerima manfaat program sehingga pada prinsipnya tetap menjalankan kebijakan pemerintah. Meski demikian, sekolah juga memiliki fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program di lapangan.

“Sekolah memang tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menolak program pemerintah. Tetapi jika ada indikasi makanan tidak layak atau berpotensi membahayakan kesehatan siswa, sekolah dapat menyampaikan keberatan atau menunda pembagian sambil menunggu evaluasi dari pihak yang berwenang,” ujar Doddy saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, sekolah juga tidak memiliki kewenangan untuk menilai secara teknis apakah menu yang disalurkan sudah memenuhi standar gizi atau belum. Penilaian tersebut menjadi kewenangan instansi yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan dan gizi.

“Sekolah tidak memiliki keahlian untuk menilai standar gizi makanan. Penilaian itu dilakukan oleh instansi yang berwenang seperti Badan Gizi Nasional, SPPG, dinas kesehatan, serta tenaga ahli gizi,” jelasnya.

Meski demikian, Doddy menekankan bahwa sekolah tetap berperan penting dalam pengawasan pelaksanaan program MBG. Jika secara kasat mata ditemukan kondisi makanan yang tidak layak, seperti diduga kedaluwarsa, berbau, atau kemasan rusak, sekolah berhak menunda atau menolak pembagiannya kepada siswa.

“Kalau secara kasat mata terlihat tidak layak, misalnya makanan diduga kedaluwarsa atau kondisinya tidak baik, tentu sekolah bisa menyampaikan keberatan atau menunda pembagiannya. Itu demi keselamatan siswa,” katanya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak juga terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di sekolah-sekolah. Data terkait jumlah sekolah penerima, jumlah siswa, hingga distribusi makanan dari SPPG terus dihimpun sebagai bahan evaluasi bersama.

“Kami melakukan rekonsiliasi data untuk mengetahui sekolah mana saja yang sudah menerima, berapa jumlah siswa yang mendapatkan, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Ini penting agar jika ada kendala bisa segera ditelusuri dan dicarikan solusi,” ungkapnya.

Doddy berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, penyedia layanan gizi, hingga instansi terkait dapat bekerja sama agar program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi para siswa.

“Tujuan utama program ini adalah meningkatkan pemenuhan gizi anak-anak. Karena itu, pengawasan harus berjalan baik agar makanan yang diberikan benar-benar aman dan layak dikonsumsi,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *