UMK Lebak 2026 Naik 8,07 Persen, Tambahan Rp256 Ribu Jadi Angin Segar bagi Buruh

Daerah164 Dilihat
banner 468x60

Caption : SK Bupati terkait kenaikan UMK Lebak 2026 

INFORUHAY, LEBAK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2026, naik sebesar 8,07 persen atau Rp256.011 menjadi Rp3.428.395 per bulan, disambut positif oleh pekerja.

banner 336x280

Kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, dan telah direkomendasikan kepada Gubernur Banten melalui surat resmi Bupati Lebak tertanggal 22 Desember 2025.

Selain UMK, pemerintah daerah juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Lebak Tahun 2026 sebesar Rp3.430.680 per bulan. UMS ini berlaku khusus bagi perusahaan yang masuk dalam kategori sektor unggulan, sehingga buruh di sektor tertentu akan menerima upah lebih tinggi dibanding UMK umum.

UMS ditetapkan berdasarkan mekanisme voting Dewan Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,9, sebagai bentuk kompromi antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Kenaikan upah ini diharapkan mampu menjaga daya beli buruh, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Tambahan Rp256 ribu per bulan dinilai cukup signifikan bagi pekerja sektor formal di Kabupaten Lebak.

Pemerintah daerah menyatakan kebijakan pengupahan ini dirancang untuk tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan iklim investasi.

Perusahaan yang bergerak di sektor seperti pertanian dan peternakan, pertambangan, industri makanan dan minuman, industri alas kaki, kimia, plastik, semen, hingga furnitur, diwajibkan menerapkan UMS Lebak 2026.

Sementara itu, perusahaan di luar sektor unggulan tetap wajib membayar upah pekerja minimal sesuai UMK Lebak 2026.

Meski telah direkomendasikan, UMK dan UMS Lebak 2026 belum berlaku sebelum ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten. Jika telah disahkan, kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.(yrs/jm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *