Caption: Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari bersama kuasa hukum berikut jajarannya saat menggelar konferensi Pers.
INFORUHAY LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Pernyataan itu disampaikan setelah namanya ramai disebut dalam isu yang beredar di media sosial, sementara Polda Banten menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Juwita mengaku terkejut dan prihatin atas peristiwa yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun meminta siapa pun melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun.
“Pertama, sebagai pimpinan DPRD saya kaget dan prihatin atas kejadian tersebut,” kata Juwita, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi yang menjamin kebebasan setiap warga negara menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum.
“Saya tidak anti kritik. Silakan menyampaikan kritik sepanjang tidak melanggar undang-undang yang mengaturnya,” tegas Juwita.
Ia juga menambahkan bahwa ujaran kebencian, rasisme maupun ajakan melakukan kekerasan tidak memiliki tempat dalam kehidupan demokrasi.
Di sisi lain, Polda Banten memastikan telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong pada Minggu (19/7/2026).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan laporan tersebut kini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
“Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini pihak yang diduga terlibat masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Maruli.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor. Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui, melihat maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.
Maruli menjelaskan, penyelidikan dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap fakta yang diperoleh didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia mengimbau masyarakat tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya penyelidikan serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih mendalami laporan tersebut. Polisi belum menetapkan tersangka dan menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)






