Mogok Kerja, SPN Protes PT Indomarko

Daerah39 Dilihat

INFORUHAY LEBAK – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak menggelar aksi protes selama tiga hari di wilayah operasional PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut membawa delapan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan hubungan industrial, termasuk dugaan diskriminasi dan pembebanan kerugian operasional kepada pekerja.

Ketua SPN Lebak, Sidiq Uewen, mengatakan sejumlah persoalan yang disoroti antara lain mutasi dan demosi yang dinilai tidak jelas, perubahan jadwal libur, persoalan hak pekerja, hingga pembebanan kekurangan kas toko atau cash shortage kepada karyawan.

SPN telah menyampaikan delapan tuntutan kepada pihak manajemen dan memberikan waktu selama tiga hari untuk mendapatkan penyelesaian. Jika tidak ada titik temu, SPN menyatakan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan.

Di tengah aksi tersebut, pihak manajemen Indomaret sebelumnya telah menyampaikan surat jawaban sekaligus tanggapan kepada DPD SPN Provinsi Banten, DPC SPN Kabupaten Lebak dan PSP SPN Indomaret Cabang Lebak tertanggal 24 Agustus 2026.

Dalam surat bernomor 1051/C1.05/HRD/VIII/2026 itu, manajemen menyatakan menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul serta mengakui keberadaan PSP SPN PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak dalam menjalankan fungsi organisasi.

Terkait tuntutan penghapusan upah lembur pada hari libur nasional, manajemen menjelaskan bahwa karyawan yang bekerja pada hari libur nasional akan mendapatkan tambahan satu hari off dan hak lainnya tidak dikurangi.

Manajemen juga menyatakan pekerja yang mendapatkan libur pada hari libur nasional tetap memperoleh off mingguan dalam periode minggu tersebut.

Untuk tuntutan penghentian dan pembatalan Surat Kesepakatan Bersama (SKB), manajemen menyebut kesepakatan tersebut dibuat berdasarkan kesadaran para pihak, baik pekerja maupun manajemen, dan tidak dilakukan dengan paksaan.

Mengenai tuntutan mempekerjakan kembali delapan pekerja tim development, manajemen menyatakan kedelapan pekerja tersebut ke depan masih tetap bekerja dan memperoleh hak-haknya sebagaimana biasa. Manajemen juga menyebut telah menerima surat pengakuan resmi dari delapan pekerja terkait kesalahan yang mereka akui telah dilakukan.

Sementara terkait tuntutan penghentian intimidasi berkedok rotasi mutasi dan demosi, manajemen menjelaskan bahwa mutasi dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kelangsungan operasional toko untuk memenuhi kebutuhan pelayanan konsumen.

Manajemen juga menyatakan selama ini tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Untuk tuntutan penyediaan kantor sekretariat PSP SPN PT Indomarco Prismatama Lebak, manajemen menyebut belum dapat merealisasikannya karena keterbatasan tempat.

Sedangkan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3), manajemen menyatakan secara prinsip telah menjalankan penerapan K3, antara lain melalui penyediaan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan bagi karyawan distribution center.

Dalam surat tersebut, manajemen Indomaret juga menyatakan memiliki itikad baik untuk melakukan musyawarah mufakat atau perundingan bipartit dengan PSP SPN PT Indomarco Prismatama Cabang Lebak.

Manajemen menegaskan penyelesaian persoalan tetap mengedepankan dialog sosial yang berlandaskan asas musyawarah mufakat.

Di sisi lain, SPN masih melanjutkan aksi selama tiga hari untuk mengawal tuntutan yang telah disampaikan. Serikat pekerja juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait turun tangan melakukan pengawasan serta mediasi agar persoalan hubungan industrial tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.

SPN menegaskan apabila tidak ada penyelesaian terhadap tuntutan yang mereka ajukan, aksi susulan menjadi salah satu opsi yang akan ditempuh.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara tuntutan pekerja dan penjelasan manajemen, penyelesaian melalui perundingan bipartit dan pengawasan dari instansi ketenagakerjaan menjadi penting untuk memastikan persoalan dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *