INFORUHAY LEBAK – Kekeringan mulai mengancam lahan pertanian di Kabupaten Lebak, Banten. Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 294 hektare sawah terdampak kekeringan sepanjang periode 1–15 Juli 2026.
Namun, pemerintah memastikan tidak seluruh lahan yang terdampak kekeringan mengalami gagal panen. Dari total 294 hektare tersebut, baru 14 hektare yang dinyatakan masuk kategori puso atau gagal panen.
Kepala Bidang Bina Usaha Pertanian dan Perlindungan Tanaman pada Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Irwan, mengatakan lahan terdampak kekeringan tersebar di tujuh kecamatan.
“Luas kekeringan di Kabupaten Lebak periode 1–15 Juli 2026 mencapai 294 hektare,” ujar Irwan kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Rinciannya, lahan terdampak kekeringan berada di Kecamatan Warunggunung seluas 4 hektare, Cibadak 4 hektare, Kalanganyar 49 hektare, Rangkasbitung 227 hektare, Maja 5 hektare, Muncang 2 hektare, dan Cipanas 3 hektare.
Irwan menegaskan, data tersebut merupakan luasan lahan yang terdampak kekeringan dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai lahan gagal panen.
“Bukan gagal panen. Yang tercatat adalah lahan yang terkena kekeringan,” katanya.
Menurut Irwan, penetapan status puso dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan di lapangan oleh petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT).
Dari hasil pendataan sementara, sebanyak 14 hektare lahan telah dinyatakan puso. Lahan tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Muncang 2 hektare, Cipanas 3 hektare, Maja 5 hektare, dan Cibadak 4 hektare.
“Kalau yang menentukan puso atau tidak, itu dari POPT. Dari luasan tersebut, yang masuk kategori puso baru 14 hektare,” jelasnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Lebak kini terus memantau kondisi lahan pertanian yang terdampak musim kemarau. Pendataan secara berkala dilakukan untuk mengetahui perkembangan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai tingkat dampak kekeringan. (*)






