Sabtu, 17 Oktober 2026Aktual, Faktual, Terpercaya.
BREAKING NEWS
Berita

Dana Bergulir Kabupaten Tangerang Dipertanyakan, Bunga Deposito Capai Rp2,09 Miliar

Caption: Gambar Ilustrasi

INFORUHAY TANGERANG  – Pengelolaan Dana Bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah dokumen mencatat pendapatan bunga deposito mencapai Rp2,09 miliar selama periode 2023–2025.

Dalam dokumen tersebut, pendapatan bunga tercatat Rp457.019,73 pada 2023, Rp1.005.608.853,04 pada 2024, dan Rp635.409.848,94 pada 2025. Pendapatan bunga itu disebut digunakan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional BLUD.

Sorotan muncul karena pada saat yang sama realisasi penyaluran Dana Bergulir tahun 2025 disebut masih rendah. Realisasi penyaluran tercatat 16,67 persen untuk koperasi dan 53,53 persen untuk usaha mikro.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penempatan dana dalam deposito serta dampaknya terhadap tujuan utama program Dana Bergulir untuk memberikan akses pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro.

Angga Rensa H meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi secara terbuka dengan menyertakan dokumen pendukung.

“Ketika terdapat pendapatan bunga deposito sekitar Rp2,09 miliar, sementara realisasi penyaluran Dana Bergulir masih rendah, publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Angga.

Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar penempatan dana, nilai deposito, pencatatan pendapatan bunga, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), hingga rincian penggunaan pendapatan bunga tersebut.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan Dana Bergulir berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Angga juga mendorong adanya pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap pengelolaan dana tersebut.

“Dana Bergulir harus benar-benar bergulir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menghasilkan bunga,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah pertanyaan tersebut. (*)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *