Caption: Dua Pelajar di Kampung Situletik Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar tengah melaksanakan tugas PJJ.
LEBAK INFORUHAY – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lebak.
Kebijakan tersebut berlaku selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 10–11 September 2026, sebagai langkah menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan murid, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Perpanjangan PJJ tersebut dituangkan dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor T.400.3.1/450-DISDIK/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk memastikan keselamatan dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi prioritas, tanpa mengabaikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan.
“Keselamatan dan kesehatan murid, pendidik, serta tenaga kependidikan menjadi keutamaan. Karena itu, proses pembelajaran tetap berjalan melalui PJJ atau belajar dari rumah selama kondisi belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka,” ujar Doddy.
Dalam surat tersebut, kepala satuan pendidikan diminta aktif memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Sekolah juga diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terdapat kendala selama kegiatan belajar dari rumah.
Doddy juga meminta orang tua atau wali murid ikut mendampingi dan mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Selain itu, pendidik, tenaga kependidikan, murid, serta orang tua diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik. Jika harus beraktivitas di luar ruangan, masyarakat diimbau menggunakan masker standar medis.
Dinas Pendidikan menyebut kebijakan tersebut bersifat dinamis dan dapat sewaktu-waktu diubah, dihentikan, maupun diperpanjang sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Penentuan kebijakan pembelajaran selanjutnya akan mempertimbangkan perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak.
“Jadi, kami terus memantau perkembangan kondisi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kebijakan pembelajaran akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi demi keselamatan seluruh warga sekolah,” kata Doddy. (*)

