Caption: Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Halson Nainggolan
INFORUHAY, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, Wakil Bupati, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna DPRD Lebak, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian nota pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2027 serta pandangan umum fraksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Halson Nainggolan mengatakan, ketidakhadiran kepala daerah dalam paripurna telah memiliki alasan dan sebelumnya sudah dikoordinasikan oleh Pemkab Lebak.
Menurut Halson, Bupati Hasbi harus memenuhi undangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
“Bupati diagendakan memenuhi surat dari Kementerian ATR/BPN terkait rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) regional 1 di Jakarta,” jelas Halson.
Agenda tersebut, kata dia, diikuti sekitar 103 kepala daerah. Karena itu, penyampaian nota pengantar APBD semula direncanakan diwakili oleh Wakil Bupati Lebak.
Namun, agenda Wakil Bupati pada pagi hari juga menjadi pertimbangan dalam pengaturan waktu paripurna.
Halson menjelaskan, Wakil Bupati harus menghadiri undangan peresmian Sakola Banten di Kecamatan Cihara. Atas kondisi tersebut, Pemkab Lebak sebelumnya meminta agar jadwal paripurna diundur menjadi pukul 13.00 WIB.
“Pemda meminta paripurna diundur ke pukul 13.00 WIB karena pagi hari Pak Wabup harus memenuhi undangan peresmian Sakola Banten di Cihara,” ujarnya.
Halson juga memberikan penjelasan mengenai minimnya kehadiran sejumlah kepala OPD dalam rapat tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai perubahan jadwal paripurna sempat disampaikan kepada jajaran perangkat daerah sehingga sejumlah kepala OPD tidak hadir pada waktu pelaksanaan awal.
“Adapun beberapa kepala OPD tidak hadir karena sempat terinformasikan bahwa paripurna diundur ke pukul 13.00 WIB,” katanya.
Sebelumnya, ketidakhadiran sejumlah pejabat Pemkab Lebak mendapat sorotan dari anggota DPRD.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lebak, Agus Ider Alamsyah alias Agus Rambo, menilai paripurna merupakan agenda resmi dan penting yang semestinya dihadiri unsur eksekutif dan legislatif.
“Harusnya kepala daerah atau wakil kepala daerah hadir. Apapun alasannya, ini momen sakral,” kata Agus.
Ia juga menyoroti minimnya kehadiran sejumlah pejabat, termasuk camat, kepala puskesmas dan kepala OPD.
“Kepala puskesmas tidak ada, camat kebanyakan tidak ada, kepala-kepala dinas juga kebanyakan tidak ada. Pemerintah Kabupaten Lebak mau seperti apa?” ujarnya. (*)

