‎Tanah Ulayat Harus Terdaftar, Bupati Lebak Tegaskan Perlindungan Adat

Daerah38 Dilihat
banner 468x60

Caption: Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya 

‎INFORUHAY LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

banner 336x280

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Pendopo Bupati Lebak, Kamis (9/4/2026) kemarin.

‎Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah adat guna menghadirkan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

‎Dalam sambutannya, Bupati Hasbi mengapresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas pelaksanaan program tersebut di Kabupaten Lebak.

‎“Administrasi pertanahan adalah bagian dari infrastruktur hukum yang sangat penting. Dengan tertib administrasi, kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat terjamin,” ujar Hasbi.

‎Ia menegaskan, Kabupaten Lebak memiliki kekayaan masyarakat adat yang masih terjaga, sehingga program pendaftaran tanah ulayat harus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

‎“Manfaatkan program ini agar status hukum lahan masyarakat adat menjadi jelas dan terlindungi,” katanya.

‎Menurut Hasbi, keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat hukum adat, hingga pemangku kepentingan lainnya.

‎“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah berkomitmen penuh melindungi hak konstitusional masyarakat hukum adat,” tegasnya.

‎Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah konkret negara dalam menjaga eksistensi tanah adat di tengah dinamika pembangunan.

‎Ia menegaskan, program tersebut tidak bersifat memaksa, melainkan memberikan pilihan kepada masyarakat adat.

‎“Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih. Tujuannya agar warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus perkembangan zaman,” ujarnya.

‎Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ulayat semakin meningkat, sehingga konflik pertanahan dapat diminimalisir dan pembangunan daerah berjalan lebih tertib serta berkeadilan. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *