‎Aturan WFH ASN Lebak: Absen Pagi, Siang, Sore Wajib Dilakukan

Daerah27 Dilihat
banner 468x60

Caption: PJ Sekda Lebak Halson Nainggolan

INFORUHAY ‎LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerapkan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH). Setiap ASN wajib melakukan absensi online sebanyak tiga kali sehari, sementara pejabat Eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

banner 336x280

‎Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Lebak, Halson Nainggolan, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menjaga disiplin sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

‎“WFH diawasi melalui absensi online berbasis lokasi rumah, dilakukan tiga kali, pagi, siang, dan sore. Sedangkan Eselon II dan III tetap masuk kantor seperti biasa,” ujar Halson, Kamis (16/4/2026).

‎Menurutnya, sistem absensi digital tersebut menjadi alat kontrol kinerja ASN agar tetap produktif meski bekerja dari rumah. Data kehadiran akan dijadikan bahan evaluasi kinerja harian.

‎Ia menegaskan, WFH bukan berarti kelonggaran tanpa pengawasan. ASN tetap dituntut disiplin, bertanggung jawab, dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎“Tidak ada alasan untuk bermalas-malasan. WFH harus tetap produktif dan terukur,” tegasnya.

‎Halson menambahkan, kehadiran pejabat struktural di kantor penting untuk menjaga koordinasi dan memastikan pengambilan keputusan berjalan efektif.

‎Pemkab Lebak juga telah menyiapkan sistem pendukung agar pola kerja WFH tetap berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.

‎Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kedisiplinan ASN, sekaligus memastikan layanan kepada masyarakat tetap maksimal. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *