Caption: Ilustrasi
INFORUHAY LEBAK — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak merealisasikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi petani pemilik lahan sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.
Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Lebak, Uud Aslahudin, mengatakan kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak awal tahun 2026 dan dilaksanakan sesuai arahan Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
“Kami sejak Januari sudah menetapkan kebijakan ini, dan untuk SPPT-nya telah didistribusikan pada Februari,” kata Uud saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, pendistribusian SPPT dilakukan secara berjenjang melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), kemudian disalurkan ke kecamatan hingga ke pemerintah desa.
“SPPT sudah disebar melalui UPT, dari UPT ke kecamatan-kecamatan, lalu diteruskan ke desa,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pembebasan pajak tersebut mencakup 209.856 Nomor Objek Pajak (NOP) yang tersebar di 28 kecamatan, dengan total luas lahan sawah mencapai 30.667 hektare.
Nilai penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari SPPT yang dibebaskan tercatat sebesar Rp5,35 miliar. Sementara total ketetapan PBB-P2 Kabupaten Lebak tahun 2026 mencapai Rp46,9 miliar.
“Dari sisi target, PAD memang berkurang sekitar 10 persen lebih. Namun ini merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban petani kecil,” ungkap Uud.
Kebijakan pembebasan pajak ini diharapkan dapat memperkuat daya tahan ekonomi petani sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan di Kabupaten Lebak.
Salah seorang petani, Mad Sata, pemilik lahan sawah di Kampung Kedung, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut karena mampu mengurangi beban biaya usaha tani.
“Alhamdulillah, biaya pajak SPPT sawah kami sekarang sudah tidak dikenakan. Terima kasih kepada Pak Bupati Lebak yang telah berupaya mendorong kesejahteraan kami sebagai petani kecil,” tuturnya. (*)















