BPJS PBI Dinonaktifkan, Kadinkes Lebak Minta Warga Tak Panik: Pasien Gawat Darurat Dijamin Tetap Dilayani

Berita108 Dilihat
banner 468x60

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra tengah sambutan di Momentum kegiatan bakti sosial organisasi PARI

INFORUHAY LEBAK – Penonaktifan sementara ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) di Kabupaten Lebak memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lebak, Eka Darmana Putra, menegaskan warga tidak perlu panik karena pelayanan kesehatan, khususnya kasus gawat darurat, tetap dijamin.

banner 336x280

Eka menyampaikan, masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek status keaktifan BPJS PBI. Jika ditemukan nonaktif, pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi yang jelas.

“Cukup pakai NIK untuk cek BPJS PBI aktif atau tidak. Kami minta masyarakat tidak panik,” kata Eka saat menghadiri bakti sosial PARI Pengcab Serang, Banten, di Puskesmas Pajagan, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Eka, Dinas Kesehatan pada prinsipnya berperan sebagai pelayan pasien, sementara urusan data kepesertaan BPJS PBI menjadi kewenangan Dinas Sosial. Penyesuaian kepesertaan, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil ground check data kemiskinan.

Ia menjelaskan, penonaktifan bukan semata-mata pencabutan bantuan, melainkan bagian dari kebijakan peralihan status peserta dari penerima bantuan menjadi peserta mandiri, seiring dengan klaim adanya penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat.

Namun Eka mengakui, kebijakan tersebut kerap menimbulkan kepanikan, terutama di kalangan masyarakat miskin dan rentan.

“Yang paling terdampak justru warga kurang mampu. Saat BPJS-nya nonaktif, mereka langsung panik dan takut berobat,” ujarnya.

Untuk reaktivasi BPJS PBI, Eka menjelaskan warga cukup melapor ke Dinas Sosial dengan melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP, serta fakta integritas kepala desa. Berkas tersebut dapat diproses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan waktu maksimal 14 hari.

Meski demikian, Eka menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi, terutama dalam kondisi darurat.

“Kalau sudah gawat, jangan tunggu BPJS aktif dulu. Datang saja ke rumah sakit, masuk IGD pasti kita layani. Administrasi menyusul,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Adjidarmo, yang memastikan rumah sakit daerah tetap berkomitmen tidak menolak pasien dalam kondisi apapun, termasuk saat status BPJS PBI nonaktif.

“Prinsip kami jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Setiap pasien yang masuk IGD adalah gawat darurat dan wajib ditangani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pasien dengan BPJS PBI nonaktif tetap akan mendapatkan pelayanan medis maksimal. Pihak rumah sakit akan membantu proses administrasi dengan menerbitkan surat keterangan dirawat, sementara pengurusan reaktivasi BPJS dilakukan secara paralel melalui Dinas Sosial.

“Keselamatan pasien adalah prioritas. Soal BPJS kami bantu urus setelahnya,” pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *