Dana Desa RTLH 2024 di Sukaresmi Diduga Bocor, Warga Miskin Jadi Korban

Berita116 Dilihat
banner 468x60

Caption: Foto Ilustrasi

INFORUHAY LEBAK –  Dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Desa Sukaresmi pada tahun 2024 mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp21 juta untuk program RTLH, dengan sasaran tiga rumah warga tidak layak huni. Artinya, setiap penerima seharusnya memperoleh bantuan sekitar Rp7 juta.

‎Namun fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan. Dari tiga rumah yang tercatat sebagai penerima, hanya dua yang dilaporkan menerima bantuan. Sementara satu rumah lainnya hingga kini belum tersentuh anggaran sama sekali.

‎“Kondisinya sangat memprihatinkan. Atap dan dindingnya sudah rapuh. Kalau hujan atau angin kencang, kami khawatir rumah itu roboh,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan kepada Inforuhay. Kamis (22/1/2026).

‎Kepala Desa sulit dikonfirmasi. Meski, upaya tersebut telah dilakukan kepada Kepala Desa Sukaresmi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Nomor telepon kepala desa dilaporkan tidak aktif.

‎Sikap bungkam ini justru memperkuat spekulasi publik dan memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada program bantuan sosial yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

‎Padahal, sesuai regulasi, setiap penggunaan Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

‎Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

‎Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Umum BENTAR, Ahmad Yani, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami akan segera melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum. Jangan dilihat dari nilainya yang hanya sekitar Rp7 juta. Ini uang negara dan hak masyarakat. Jika benar tidak disalurkan, maka itu masuk kategori dugaan tindak pidana,” tegas Ahmad Yani.

Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi mencederai tujuan Dana Desa yang sejatinya dirancang untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki kualitas hidup masyarakat, serta mencegah ketimpangan sosial di desa.

Ujian Transparansi Dana Desa

‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan pengawasan Dana Desa di Kabupaten Lebak. Di tengah gencarnya pemerintah pusat mendorong akuntabilitas penggunaan Dana Desa, dugaan penyimpangan di tingkat desa justru masih kerap terjadi.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk inspektorat daerah, untuk mengusut tuntas dugaan ini. Kejelasan nasib satu warga yang haknya diduga terabaikan menjadi cermin bagaimana negara hadir—atau justru abai—di level paling bawah pemerintahan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Sukaresmi atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi. (pek)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *