Caption : Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI DIPO Cabang Lebak, usai Laporan di Kejaksaan Negeri
INFORUHAY LEBAK – Polemik pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Lebak resmi melaporkan Kepala Desa Cikeusik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program JUT.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI DIPO Cabang Lebak, Ilham Maulana Raisa, membenarkan laporan tersebut telah disampaikan pada Rabu (28/1/2026).
“Benar, surat laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan. Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ilham saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Kamis (29/1/2026).
Ilham menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan JUT Desa Cikeusik dengan ketentuan yang berlaku. HMI menilai kasus tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan dana desa.
“Kami ingin dugaan persoalan JUT Desa Cikeusik ini diusut tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain laporan HMI, pembangunan JUT Desa Cikeusik juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan pembangunan JUT sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.
Total anggaran pembangunan JUT di Desa Cikeusik ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar, termasuk kegiatan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp134 juta.
Agus menilai audit menyeluruh perlu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara tahun anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah penggunaan anggaran Tahun 2025 yang pelaksanaannya justru dilakukan pada Tahun 2026. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
“Anggaran Tahun 2025 tetapi dikerjakan pada Tahun 2026 ini wajib diaudit. Saya menduga pola seperti ini juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Agus, Kamis (15/1/2026).
Ia menegaskan, apabila dalam audit nantinya ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikeusik belum memberikan keterangan resmi terkait laporan HMI maupun desakan audit investigatif tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan berita. (Yaris)















