HMI Lebak Minta Kejati Banten Selidiki Kredit Macet LPMUKP Rp 3 Miliar di Koperasi PMSU

Berita99 Dilihat
banner 468x60

Caption: HMI Kabupaten Lebak

INFORUHAY LEBAK – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, untuk melakukan penyelidikan terhadap kredit Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) senilai Rp 3 miliar yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

banner 336x280

Pinjaman yang dicairkan sejak 2018 tersebut, hingga kini tercatat berstatus kredit macet total. Bahkan, HMI menilai minimnya tingkat pengembalian kredit tersebut patut menjadi perhatian serius.

Mengingat, dana LPMUKP merupakan dana negara yang bertujuan memperkuat permodalan koperasi, khususnya bagi nelayan sebagai kelompok ekonomi produktif.

“Kondisi ini tidak bisa dilihat semata sebagai kegagalan usaha. Perlu penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah ada persoalan dalam tata kelola, validitas data anggota, serta pemanfaatan dana,” kata Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Lebak, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Soroti Dugaan Tata Kelola dan Informasi Publik

Ilham menegaskan, kredit macet berkepanjangan dengan nilai miliaran rupiah menandakan adanya indikasi masalah struktural dalam pengelolaan koperasi. Oleh karena itu, HMI mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri secara detail alur pencairan, penggunaan dana, hingga tanggung jawab kelembagaan pihak-pihak terkait.

Dalam dinamika kasus ini, HMI juga mencermati beredarnya informasi di masyarakat yang menyeret nama oknum anggota DPRD Banten berinisial AAW. Namun, HMI menegaskan tidak melakukan tudingan dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi kepada penegak hukum.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Justru kami meminta agar seluruh informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan,” tegas Ilham.

PP 47 Tahun 2024 Dinilai Tak Cukup

HMI juga menilai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tidak serta-merta dapat dijadikan dasar penyelesaian administratif apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kredit.

Saat ini, kredit LPMUKP tersebut diketahui telah masuk dalam mekanisme penanganan piutang negara, yang menurut HMI membuka ruang hukum bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Aset Miliaran Dipertanyakan

Selain persoalan kredit macet, HMI menyoroti klaim pengurus koperasi terkait keberadaan aset bernilai miliaran rupiah yang disebut-sebut akan digunakan untuk menutup kewajiban kredit. Hingga kini, aset tersebut belum juga terealisasi penjualannya.

Pemerhati Kebijakan Publik, Yaris, menilai kredit macet koperasi berpotensi berujung pidana apabila ditemukan unsur rekayasa, manipulasi data, penyaluran tidak sesuai peruntukan, atau aliran dana kepada pengurus.

“Pengurus koperasi bisa dijerat Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, bahkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Pihak Koperasi Beri Klarifikasi

Sebelumnya, Sekretaris Koperasi PMSU, Aga, membenarkan koperasi yang dikelolanya tengah menghadapi persoalan kredit dan berada dalam pengawasan. Namun, ia membantah adanya anggota fiktif dalam koperasi.

“Benar, koperasi sedang dalam proses penyelesaian melalui penjualan aset. Kuasa penjualannya sudah kami serahkan ke kementerian,” kata Aga saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penjualan aset belum terealisasi karena belum ditemukan harga dan peminat yang sesuai. Padahal, hasil penjualan tersebut direncanakan untuk menutup kewajiban kredit sekitar Rp3 miliar.

Aga mengungkapkan, koperasi memiliki dua aset utama berupa tanah dan bangunan di wilayah Wanasalam dengan luas sekitar 1.500 meter persegi, dengan estimasi nilai lebih dari Rp4 miliar.

“Mayoritas anggota koperasi adalah nelayan. Penghasilan mereka bergantung pada musim, sehingga berdampak pada kemampuan angsuran,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh perkembangan penyelesaian kredit telah dilaporkan kepada kementerian terkait sebagai bagian dari proses penanganan kewajiban koperasi. (bud)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *