Caption: Ketua Harian JAYAGATI periode 2026-2029, Achmad Syarif
INFORUHAY LEBAK – Kebijakan Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi petani kecil mendapat apresiasi dari organisasi masyarakat (Ormas) JAYAGATI Kabupaten Lebak.
Ketua Harian JAYAGATI periode 2026-2029, Achmad Syarif, menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil, khususnya petani yang memiliki lahan persawahan terbatas.
Apresiasi itu disampaikan Syarif di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II JAYAGATI di Caffe Cihareno, Rangkasbitung, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, meski nilai PBB yang harus dibayarkan petani relatif kecil, penghapusan kewajiban tersebut memiliki arti besar bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Ini hal besar bagi orang kecil. Mungkin Rp10 ribu atau Rp20 ribu terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi petani yang sawahnya hanya ratusan meter, bantuan seperti ini sangat berarti,” ujar Syarif.
Ia menilai manfaat kebijakan tersebut semakin dirasakan petani yang mengandalkan sawah tadah hujan. Sebab, penghasilan mereka sangat bergantung pada kondisi cuaca dan hasil panen.
Syarif juga mengapresiasi langkah Bupati Lebak yang dinilai tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi turut memperhatikan beban ekonomi masyarakat kecil.
Meski demikian, ia menegaskan JAYAGATI tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau kebijakannya baik, tentu kami apresiasi. Tetapi kalau ada yang perlu dikritisi, JAYAGATI juga akan menyampaikan kritik. Apresiasi untuk yang baik, kritik untuk yang perlu diperbaiki,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan pembebasan PBB-P2 tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi petani kecil sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Dengan demikian, perhatian terhadap petani tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan sektor pertanian, tetapi juga melalui pengurangan beban kewajiban pajak masyarakat berpenghasilan terbatas. (*)

