Caption : Para kepala desa se-Indonesia tegah melakukan aksi unjuk rasa
INFORUHAY JAKARTA– Aksi demonstrasi ribuan kepala desa dari berbagai daerah berlangsung di Jakarta, Senin (8/12/2025). Para kades menuntut pemerintah mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang dinilai mengancam kewenangan desa dalam mengelola keuangan.
PMK 81/2025 dianggap merugikan karena membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II bagi desa yang belum mengajukan sebelum batas 17 September 2025. Sementara PMK 49/2025 ditolak karena membuka skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dengan jaminan Dana Desa tanpa keputusan Musyawarah Desa.
“Ini bukan sekadar keterlambatan anggaran, tapi kewenangan desa dipangkas. Musyawarah desa seolah tidak lagi menentukan,” kata Surta, salah satu perwakilan kades dalam orasi.
Dari Kabupaten Lebak, Jaeni, anggota APDESI sekaligus Kades Karyajaya, mengaku kebijakan baru membuat pemdes bingung. “Soal skema kopdes saja belum jelas, kami masih galau,” katanya.
Para kades menilai aturan baru memposisikan desa hanya sebagai pelaksana kebijakan pusat, bertentangan dengan semangat UU Desa yang memberi kemandirian dalam pengelolaan keuangan berbasis kebutuhan warga. (*)













