‎Mahasiswa Protes APBD 2026 Lebak, Dana Reses DPRD Naik 22,8 Persen di Tengah Krisis Rakyat

Berita48 Dilihat
banner 468x60

Caption: IMALA Kabupaten Lebak tengah menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD Kabupaten Lebak

‎INFORUHAY LEBAK — Aksi protes keras digelar mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Rabu (4/3/2026).

banner 336x280

Demonstrasi itu menyasar langsung arah kebijakan APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026, yang dinilai menyimpang dari kepentingan rakyat.

‎Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa simbol orang sawah (bebegig) yang ditempeli gambar Ketua DPRD Lebak, Juwita, sebagai bentuk kritik visual terhadap kebijakan anggaran legislatif daerah. Aksi berlangsung damai, namun sarat pesan politik yang tajam.

‎Ketua Umum Pengurus Pusat IMALA, Ridwanul Maknunah, dalam orasinya menegaskan bahwa postur APBD 2026 menunjukkan distorsi prioritas yang serius.

Ia menyoroti kenaikan Dana Reses DPRD Lebak sebesar 22,8 persen, yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi objektif daerah.

‎Menurut Ridwan, Kabupaten Lebak masih dihadapkan pada indeks risiko bencana yang tinggi, persoalan stunting, serta puluhan ribu anak putus sekolah.

Namun di saat bersamaan, DPRD justru menaikkan belanja reses hingga miliaran rupiah.

‎“Ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, ini soal moral politik. Ketika rakyat menghadapi krisis gizi, pendidikan, dan ancaman bencana, yang justru dinaikkan adalah anggaran reses tanpa indikator kinerja yang jelas,” tegas Ridwan kepada wartawan.

‎IMALA mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana reses tersebut. Ridwan menyebut, tidak pernah ada penjelasan terbuka terkait aspirasi apa yang benar-benar diserap, bagaimana pengawalan hasil reses hingga masuk program prioritas, serta dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

‎“Kenaikan dana tanpa ukuran keberhasilan yang konkret berpotensi hanya menjadi pembesaran belanja politik. Reses seharusnya memperkuat representasi rakyat, bukan sekadar agenda seremonial atau konsolidasi elektoral,” ujarnya.

‎Ia juga mengingatkan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Jika fungsi anggaran tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat dan pengawasan tidak berjalan efektif, legitimasi moral lembaga perwakilan patut dipertanyakan.

‎“Jalan rusak masih di mana-mana, fasilitas kesehatan belum merata, ruang kelas belum layak, akses ekonomi rakyat kecil terbatas. Prioritas fiskal seharusnya ke sana, bukan memperbesar belanja internal lembaga,” kata Ridwan dengan nada tegas.

‎Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Akmal, menyampaikan ultimatum moral kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera mengevaluasi arah kebijakan APBD 2026 secara menyeluruh dan transparan.

Ia menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu wajar, mahasiswa siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan ruang demokrasi.

‎“Demokrasi bukan sekadar prosedur formal. Demokrasi harus menghadirkan keadilan anggaran dan keberpihakan nyata pada rakyat,” pungkas Akmal di hadapan massa aksi. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *