INFORUHAY LEBAK – Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi persoalan hukum.
Kantor hukum tersebut beralamat di Jalan Maulana Yusuf, RT 009/RW 001, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Kehadirannya diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi hukum serta memahami hak dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Managing Partner Multatuli Justice Law Firm, Suhro Alvaro Aidil, mengatakan layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi, pendampingan, maupun arahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
“Melalui pelayanan ini, kami berupaya membuka akses terhadap informasi dan bantuan hukum agar masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Suhro, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur hukum menjadi hal penting agar masyarakat dapat menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan maupun memperjuangkan hak-haknya.
Selain memberikan pendampingan, Multatuli Justice Law Firm juga berharap keberadaannya dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Suhro menambahkan, masyarakat Kabupaten Lebak yang membutuhkan layanan hukum dapat memanfaatkan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan serta ruang lingkup layanan yang tersedia.
Kehadiran layanan hukum yang mudah dijangkau diharapkan turut meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur hukum dan memiliki akses untuk memperoleh arahan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak maupun kewajiban mereka. (*)

