Sabtu, 17 Oktober 2026Aktual, Faktual, Terpercaya.
BREAKING NEWS
Daerah

Perhutanan Sosial di Lebak Tembus 10 Kelompok, Warga Bisa Kelola Hutan hingga 35 Tahun

Caption: Kepala KCD Kehutanan Wilayah Lebak-Tangerang, Fiva Zabreno

INFORUHAY LEBAK – Pogram Perhutanan Sosial di Kabupaten Lebak, Banten, memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk mengelola lahan kawasan hutan secara legal hingga 35 tahun, dengan kewajiban menjalankan rencana pengelolaan dan menjaga kelestarian hutan.

Kepala KCD Kehutanan Wilayah Lebak-Tangerang, Fiva Zabreno, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk membuka akses kelola hutan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Setiap kelompok mengajukan persetujuan Perhutanan Sosial agar bisa mengelola lahan sesuai izin yang diberikan. Masa kelolanya selama 35 tahun,” kata Fiva saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, kelompok penerima persetujuan tidak bisa mengelola lahan tanpa perencanaan. Mereka wajib menyusun Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) untuk jangka waktu 10 tahun serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai pedoman kegiatan setiap tahun.

Rencana tersebut menjadi acuan kelompok dalam memanfaatkan lahan, mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan.

Fiva menjelaskan, lahan yang dikelola melalui program ini merupakan tanah negara dalam kawasan hutan. Karena itu, penerima persetujuan harus memenuhi ketentuan, termasuk berasal dari masyarakat setempat yang dibuktikan melalui identitas kependudukan.

Meski memiliki masa kelola hingga 35 tahun, akses masyarakat terhadap lahan tersebut tetap mengikuti ketentuan dan evaluasi pemerintah.

Evaluasi dilakukan untuk menilai pelaksanaan kegiatan kelompok, termasuk kepatuhan terhadap rencana kerja dan pengelolaan kawasan hutan. Jika dinilai berjalan baik, pengelolaan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Sebaliknya, apabila tidak memenuhi persyaratan, persetujuan dapat ditinjau kembali sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya.

Fiva menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 10 kelompok Perhutanan Sosial yang telah terdata dalam kegiatan pendampingan di wilayahnya. Luasan lahan yang dikelola bervariasi, mulai dari sekitar 50 hektare, 100 hektare, hingga lebih luas.

Namun, data pasti mengenai jumlah kelompok, total luasan lahan, serta perkembangan penerima persetujuan masih perlu dihimpun lebih lanjut.

KCD Kehutanan Wilayah Lebak-Tangerang, lanjut Fiva, berperan dalam memfasilitasi masyarakat, terutama terkait penyusunan perencanaan pengelolaan. Sementara itu, target pelaksanaan program ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Program ini diharapkan tidak hanya membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan, tetapi juga mendorong pengelolaan kawasan hutan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan. (“)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *