Tak Pernah RAT dan Laporan Sejak 2016, Koperasi PMSU Lebak Terjerat Kredit Macet Rp3 Miliar

Berita76 Dilihat
banner 468x60

Caption: Foto Ilustrasi (dok Juaramedia)

INFORUHAY LEBAK – Kasus kredit macet senilai Rp3 miliar yang melibatkan Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, koperasi tersebut masih tercatat aktif secara administratif meski tidak menyampaikan laporan kelembagaan dan usaha sejak tahun 2016.

banner 336x280

Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), laporan terakhir Koperasi Putra Muara Serba Usaha tercatat pada tahun buku 2016. Namun hingga kini, status koperasi tersebut belum dinonaktifkan dalam sistem.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Dewi Roslaeni, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyatakan bahwa secara data dalam sistem Online Data System (ODS), koperasi PMSU masih berstatus aktif.

“Selama tidak ada laporan pembubaran secara resmi, maka status koperasi tidak bisa kami nonaktifkan. Secara administratif masih tercatat aktif,” kata Dewi Roslaeni, Rabu (28/1/2026).

Dewi menjelaskan, sejak tahun 2016 koperasi tersebut tidak lagi menyampaikan laporan keuangan maupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), padahal hal tersebut merupakan kewajiban koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski keberadaan dan aktivitas koperasi dipertanyakan, Dewi menegaskan bahwa Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan koperasi secara sepihak.

“Pembubaran koperasi harus melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku. Jika tidak ditempuh, maka statusnya tetap aktif,” ujarnya.

Tidak adanya laporan selama hampir satu dekade ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan regulasi, pengawasan internal, serta tanggung jawab pengurus, terlebih di tengah mencuatnya kasus kredit macet bernilai miliaran rupiah.

Berdasarkan dokumen resmi Kemenkop UKM, susunan pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha periode 5 Maret 2016 hingga 5 Maret 2021 tercatat sebagai berikut: Ketua Asep Awaludin, SE; Sekretaris Samsul Amirullah; Bendahara Siti Nurlalasari; serta Pengawas Saepullah. Struktur kepengurusan tersebut secara administratif sah dan bertanggung jawab atas pengelolaan serta pelaporan koperasi.

Pada laporan terakhir tahun 2016, koperasi mencatat jumlah anggota sebanyak 25 orang, dengan modal total Rp44.758.400, volume usaha Rp55.948.000, serta Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp9.823.400. Namun, penilaian Kemenkop UKM menempatkan koperasi tersebut pada kategori Grade C3, yang menunjukkan kondisi kelembagaan dan kinerja usaha belum sehat.

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak turut menyoroti kasus kredit macet Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) senilai Rp3 miliar yang diterima koperasi tersebut.

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak, Ilham Maulana Raisa, menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara hukum.

“Kredit macet total ini harus diuji secara menyeluruh. Minimnya pengembalian dan tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan kuat untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Hingga berita ini ditayangkan, pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya pelaporan kelembagaan dan usaha sejak tahun 2016. (Yayat Rismunadi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *