Tiga Bulan Tanpa Gawai, Pelajar SMA/SMK Masuk Masa Uji Coba

Berita98 Dilihat
banner 468x60

Caption: Ilustrasi (foto : Dok juaramedia.com

INFORUHAY LEBAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi menerbitkan surat edaran pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta se-Banten. Kebijakan ini mulai diuji coba selama tiga bulan, terhitung Februari hingga April 2026.

banner 336x280

Surat edaran bernomor 100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 tertanggal 29 Januari 2026 tersebut melarang siswa menggunakan HP di lingkungan sekolah. Larangan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran.

Kasubag KCD Pendidikan Lebak, Asep, membenarkan kebijakan tersebut dan menyebut penerapannya masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari Dindikbud Provinsi Banten.

“Surat edaran sudah ada. Saat ini masih tahap uji coba dan kami di daerah menunggu arahan teknis lebih lanjut dari provinsi,” kata Asep, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin dan fokus belajar siswa serta menekan dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol di lingkungan sekolah. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Dalam edaran itu, sekolah juga diwajibkan menyiapkan tempat penitipan HP, menunjuk contact person untuk komunikasi darurat dengan orang tua, memasukkan larangan HP ke dalam tata tertib sekolah, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Di Kabupaten Lebak, KCD Pendidikan masih melakukan koordinasi dengan kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk persiapan sosialisasi dan pengawasan.

“Prinsipnya kebijakan ini harus mendukung proses belajar tanpa mengganggu hak siswa,” pungkas Asep. (Budi Purnama).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *