‎Pajak Daerah Lebak Go Digital, Ini Kanal Pembayaran dan Batas Waktunya ‎

Daerah43 Dilihat
banner 468x60

Caption: Gambar Ilustrasi 

‎INFORUHAY LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pembayaran pajak daerah dilakukan secara non tunai. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong digitalisasi transaksi sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.

banner 336x280

Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 yang diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Lebak.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang terus diperkuat pemerintah.

‎“Pembayaran pajak secara non tunai diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan dalam proses transaksi,” ujar Agung, Selasa (5/5/2026).

‎Ia menegaskan, khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, batas akhir pembayaran ditetapkan hingga 30 September 2026.

‎Dalam praktiknya, masyarakat kini dapat membayar pajak melalui berbagai kanal digital, seperti QRIS, aplikasi berbasis web resmi pemerintah daerah, marketplace, hingga gerai ritel modern. Kemudahan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

‎Namun demikian, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan tantangan di lapangan, terutama terkait literasi digital masyarakat serta akses terhadap layanan non tunai di wilayah pedesaan. Pemerintah daerah dituntut memastikan sosialisasi berjalan optimal agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.

‎Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

‎“SPPT bukan bukti pembayaran pajak, melainkan hanya informasi besaran pajak yang harus dibayarkan,” tegasnya.

‎Pemkab Lebak berharap kebijakan ini tidak hanya mempercepat digitalisasi layanan publik, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

‎Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran tanpa menunda guna menghindari sanksi serta mendukung pembangunan daerah.

‎Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem keuangan berbasis digital di tengah tuntutan modernisasi pelayanan publik yang semakin cepat dan efisien. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *