DPRD Lebak Ultimatum KCD Pendidikan dan Kepala SMAN/SMKN, Mangkir Lagi dari RDP SPMB 2026 Dinilai Lecehkan Lembaga

Daerah13 Dilihat

Caption: Foto ilustrasi 

INFORUHAY LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak akan kembali memanggil Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak serta kepala SMA dan SMK negeri di Rangkasbitung setelah mereka tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Ketidakhadiran para pihak yang diundang membuat DPRD belum memperoleh penjelasan resmi terkait berbagai keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB 2026, mulai dari minimnya sosialisasi hingga pelayanan selama proses penerimaan peserta didik baru.

Ketua Komisi II DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, mengatakan surat pemanggilan ulang segera dikirim kepada KCD Pendidikan Wilayah Lebak dan para kepala sekolah agar hadir memberikan penjelasan dalam forum resmi DPRD.

“Suratnya segera akan kita buat dan kirim ke pihak-pihak terkait,” kata Junaedi, Rabu (23/6/2026).

Ia menegaskan, apabila pada jadwal berikutnya pihak yang dipanggil kembali tidak menghadiri RDP, sikap tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif.

“Kalau nanti sesuai jadwal mereka kembali tidak hadir, itu artinya mereka telah melecehkan lembaga DPRD,” tegasnya.

RDP sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026) sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB 2026 di Kabupaten Lebak. Namun hingga rapat dimulai, tidak ada satu pun perwakilan KCD Pendidikan maupun kepala SMAN dan SMKN yang hadir.

Sebelumnya, Kepala KCD Pendidikan Wilayah Lebak, Gugun Nugraha, menyatakan pihaknya belum dapat memenuhi undangan DPRD karena masih harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Untuk hari ini kami belum bisa memenuhi undangan RDP, tetapi kami sudah menyampaikan surat balasan. Kami masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Gugun.

Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kehadiran dalam RDP.

“Sementara kita menunggu petunjuk dari Dindik,” katanya.

Menurut Junaedi, pemanggilan tersebut dilakukan karena DPRD menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB 2026.

Keluhan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan kurangnya sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran, persyaratan, hingga mekanisme seleksi yang dinilai belum dipahami masyarakat secara menyeluruh.

“Banyak masyarakat yang mengadu karena merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas dan detail terkait proses pendaftaran maupun tahapan seleksi. Ini menjadi perhatian serius bagi DPRD,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pelayanan di sejumlah sekolah yang dinilai belum maksimal. Junaedi mengatakan masih ada kepala sekolah yang sulit dihubungi ketika masyarakat maupun DPRD meminta penjelasan mengenai proses penerimaan siswa baru.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas. Kepala sekolah jangan menghindar ketika ada masyarakat yang membutuhkan penjelasan. Hadapi dan berikan informasi yang dibutuhkan secara terbuka,” katanya.

Komisi II DPRD Lebak juga akan mendalami seluruh tahapan seleksi SPMB 2026 guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung sesuai aturan, transparan, objektif, dan adil.

“Kami ingin mengetahui apakah aturan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada praktik yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat,” tutur Junaedi.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Lebak belum mengumumkan jadwal RDP susulan. Namun, surat pemanggilan ulang dipastikan segera dilayangkan kepada KCD Pendidikan Wilayah Lebak serta kepala SMAN dan SMKN di Rangkasbitung guna memberikan klarifikasi atas berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik dalam pelaksanaan SPMB 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *