Kuota BSRS di Lebak Meningkat, Pemkab Targetkan Rumah Tak Layak Huni Berkurang

Daerah62 Dilihat
banner 468x60

Caption: Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno.

INFORUHAY LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak meningkatkan kuota program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun 2026 menjadi 267 kepala keluarga (KK).

banner 336x280

Program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) itu disebut sebagai langkah strategis untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengatakan, peningkatan kuota BSRS tahun ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

“Alhamdulillah di masa kepemimpinan Bapak Bupati Hasbi Hasbiki Jayabaya, Kabupaten Lebak mendapatkan kuota 267 KK. Dibandingkan tahun sebelumnya memang cukup jauh peningkatannya,” kata Iwan di ruang kerjanya. Senin (11/5/2026).

Menurutnya, program RTLH menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Sebab, kondisi rumah dinilai berkaitan erat dengan kualitas hidup masyarakat.

“Karena kemiskinan itu salah satunya dilihat dari kondisi rumah. Maka kami berupaya menghapus kemiskinan ekstrem dengan menghilangkan rumah-rumah tidak layak huni dan membangunnya sesuai standar,” ujarnya.

Selain kuota BSRS dari pemerintah daerah, Pemkab Lebak juga masih menunggu tambahan bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten.

“Masih ada kemungkinan tambahan kuota dari kementerian dan provinsi. Jumlahnya belum final, tapi estimasinya bisa mencapai sekitar 800 unit tambahan,” jelasnya.

Iwan menambahkan, progres pelaksanaan program di lapangan mulai berjalan. Distribusi material bangunan ke sejumlah lokasi penerima manfaat telah dilakukan dan sebagian rumah sudah memasuki tahap pembangunan.

“Kalau di lapangan sudah dilakukan pengiriman barang dan sudah banyak yang mulai dibangun,” katanya.

Namun demikian, proses pencairan bantuan belum dilakukan karena mengikuti mekanisme pencairan bertahap sesuai aturan yang berlaku.

“Pencairan dilakukan dua tahap sesuai Pergub. Tahap pertama bisa dicairkan setelah progres pembangunan mencapai 50 persen,” terang Iwan.

Setiap penerima manfaat BSRS mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta. Rinciannya, Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

“Penyalurannya melalui bank pemerintah dan langsung dibayarkan ke supplier atau toko material yang ada di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (Budi Purnama).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *