Perbup Terbit, Pemkab Lebak Mulai Bongkar Kabel Udara Semrawut di Rangkasbitung

Blog130 Dilihat

INFORUHAY LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menerapkan penataan jaringan kabel udara setelah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Utilitas Terpadu.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penataan infrastruktur utilitas agar lebih tertib, aman, dan terintegrasi.

Tahap awal penataan difokuskan di Rangkasbitung sebagai ibu kota Kabupaten Lebak. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih rapi, nyaman, serta mendukung pengelolaan infrastruktur secara berkelanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan penataan kabel udara merupakan arahan langsung Bupati Lebak dan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan kawasan perkotaan.

“Keinginan beliau ada penataan perkotaan yang dimulai dari Rangkasbitung karena merupakan ibu kota Kabupaten Lebak,” ujar Widy kepada wartawan. Senin (20/7/2026).

Menurut Widy, sebelum Perbup diterbitkan, Pemkab Lebak telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan serta studi banding ke Kota Cilegon yang dinilai berhasil menata jaringan utilitas.

“Setelah Perbup terbit, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada seluruh pihak terkait sebelum pelaksanaan di lapangan,” katanya.

Penertiban kabel udara tidak dilakukan secara serentak. Pada tahap pertama, pemerintah akan memprioritaskan lima ruas jalan utama di Rangkasbitung, meliputi kawasan Alun-alun hingga Jembatan Dua, Jalan Iko Jatmiko menuju RSUD Adjidarmo, serta kawasan Balong.

Pelaksanaan penataan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia jaringan telekomunikasi, serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Seluruh mekanisme pelaksanaan telah diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam konsep yang disiapkan, jaringan kabel telekomunikasi akan dipindahkan ke jalur bawah tanah melalui pembangunan manhole atau ruang utilitas terpadu.

Sebelum proses penataan dilakukan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama APJATEL akan melakukan survei untuk mengidentifikasi kabel yang masih aktif maupun kabel yang sudah tidak digunakan.

Saat ini terdapat tiga kelompok jaringan utama di Rangkasbitung, yakni jaringan milik PLN, Telkom, serta berbagai perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Khusus jaringan listrik milik PLN, pemerintah akan menyiapkan jalur utilitas tersendiri karena memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan jaringan telekomunikasi.

Pemkab Lebak menilai penataan kabel udara akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari mengurangi kabel semrawut yang mengganggu estetika kota, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mempermudah pemeliharaan jaringan utilitas, hingga mengurangi risiko gangguan akibat cuaca ekstrem.

Melalui penerapan Perbup Lebak Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap wajah Rangkasbitung sebagai pusat pemerintahan menjadi lebih representatif sekaligus mendukung terciptanya sistem infrastruktur perkotaan yang modern, aman, dan terintegrasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *