Pria 63 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maja

Daerah58 Dilihat

INFORUHAY LEBAK – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dalam perkara tersebut, Polres Lebak telah menetapkan seorang pria berinisial SA (63) sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polres Lebak pada 26 Maret 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, serta mengamankan barang bukti.

“Berdasarkan alat bukti yang kuat dan sah, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SA (63) sebagai tersangka,” ujar Moestafa kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Saat ini, tersangka SA masih menjalani proses penahanan dan penyidikan lanjutan. Polres Lebak memastikan proses hukum terus berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Polisi juga menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *