IRT di Malingping Diamankan, Satresnarkoba Polres Lebak Sita Ratusan Butir Hexymer

Daerah66 Dilihat
banner 468x60

INFORUHAY LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (48) terkait dugaan peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Terduga pelaku diamankan di kediamannya di Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

banner 336x280

Kapolres Lebak Herfio Zaki melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Malingping.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (18/5/2026).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 208 butir obat jenis Hexymer, satu butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp428 ribu, satu unit handphone Android, serta sebuah dompet warna pink.

Menurut AKP Epi Cepiyana, pelaku diduga menyimpan dan memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait asal-usul obat tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 ayat (1) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Lebak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Lebak guna pengembangan lebih lanjut. (Budi Purnama).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *