Waspada! Nomor WhatsApp Catut Nama Ketua PWI Banten, Sebarkan Kabar Duka Palsu untuk Modus Penipuan

Daerah57 Dilihat

INFORUHAY BANTEN – Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan tokoh publik.

Kali ini, nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Rian Nopandra, dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan kabar duka palsu melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku diduga menggunakan nomor 0858-8270-4974 yang bukan milik Rian Nopandra. Berdasarkan informasi yang beredar, nomor tersebut mengirimkan pesan kepada sejumlah pihak dengan narasi seolah-olah Ketua PWI Banten sedang mengalami musibah dan meminta bantuan dana maupun sumbangan belasungkawa.

Untuk meyakinkan calon korban, pesan tersebut juga disertai foto yang menampilkan suasana menyerupai ruang rumah sakit dengan sesosok jenazah yang telah ditutupi kain.

Menanggapi hal itu, Rian Nopandra yang akrab disapa Opan menegaskan bahwa informasi yang disebarkan melalui nomor tersebut adalah hoaks.

“Nomor tersebut bukan milik saya. Informasi yang beredar tidak benar. Saya tidak pernah meminta bantuan ataupun sumbangan kepada siapa pun melalui pesan WhatsApp seperti itu,” tegas Rian Nopandra, Jumat (31/7/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai pesan yang mengatasnamakan dirinya maupun pengurus PWI Banten, terutama jika disertai permintaan transfer uang atau bantuan dana.

Rian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat publik, tokoh masyarakat, maupun pengurus organisasi. Konfirmasi dapat dilakukan melalui nomor resmi atau sekretariat organisasi terkait sebelum mengambil tindakan.

PWI Banten berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang terus berkembang dengan memanfaatkan identitas tokoh publik untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Masyarakat yang menerima pesan serupa diminta tidak menanggapi permintaan tersebut, tidak melakukan transfer dana dalam bentuk apa pun, serta segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tidak semakin banyak korban yang dirugikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *