INFORUHAY JAKARTA – Sidang dugaan penipuan proyek pengadaan beras senilai Rp17 miliar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali memunculkan fakta baru. Korban, Farid Aswin, mengaku keberatan atas penyebutan nama seorang petinggi TNI dalam persidangan dan menyatakan akan melaporkan hal tersebut karena dinilai berpotensi mencemarkan nama baik.
Farid mengatakan, dalam persidangan terdakwa menyebut kerugian yang dialami sebuah koperasi akibat proyek pembangunan perumahan ditutupi oleh PT MKN. Menurutnya, pernyataan tersebut juga mengaitkan nama seorang petinggi TNI sebagai pihak yang disebut memberikan referensi masuknya perusahaan tersebut.
“Ini juga yang akan saya laporkan. Saya sangat menghormati beliau, tetapi namanya disebut-sebut seolah-olah memaksa memasukkan perusahaan itu. Kalau tidak benar, ini bisa menjadi fitnah,” kata Farid, melalui siaran persnya yang diterima. Jumat (31/7/2026).
Farid juga mempertanyakan apakah pengurus koperasi mengetahui adanya penutupan kerugian tersebut. Ia menyebut nilai kerugian yang dibahas dalam persidangan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Farid merupakan korban dugaan penipuan proyek pengadaan beras 10.000 ton senilai Rp17 miliar yang kini disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan Nomor Perkara 2-K/PMT-II/AD/II/2026.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini ditayangkan, persidangan masih berlangsung. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)






