Disnaker Lebak Soroti Cash Shortage hingga Hak Pekerja Indomaret

Berita21 Dilihat

INFORUHAY LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak menyoroti persoalan hubungan industrial di PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Lebak, mulai dari dugaan pembebanan cash shortage, demosi, Surat Kesepakatan Bersama (SKB), hingga perubahan jadwal kerja dan hak pekerja pada hari libur.

Kepala Disnaker Lebak Dedi Lukman menegaskan, perusahaan tidak dapat serta-merta membebankan kekurangan kas kepada pekerja tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya kelalaian atau kesalahan karyawan.

“Cash shortage itu harus dilihat secara kasuistis. Harus dilihat karena apa, apakah karena kelalaian atau memang bukan perbuatan karyawan,” kata Dedi, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, setiap kasus harus ditelusuri berdasarkan perjanjian kerja, jabatan, serta rangkaian proses yang menyebabkan terjadinya kekurangan kas atau barang.

Disnaker juga menyoroti dugaan demosi dan penggunaan SKB. Dedi mengatakan, SKB harus benar-benar lahir dari kesepakatan kedua belah pihak dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Kalau SKB itu harus kesepakatan, karena ini kesepakatan bersama. Kalau tidak kedua belah pihak, berarti SKB-nya cacat,” ujarnya.

Namun, Disnaker belum menyimpulkan adanya intimidasi maupun pelanggaran karena belum menerima pengaduan resmi dan masih membutuhkan dokumen serta kronologi dari kedua pihak.

Terkait perubahan jadwal libur, Dedi mengingatkan bahwa kebijakan perusahaan tetap harus memperhatikan hak normatif pekerja.

“Kalau memang mereka bekerja pada hari libur, ada ketentuannya dan harus dibayar lemburnya,” tegasnya.

Disnaker Lebak menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan manajemen apabila persoalan tersebut dilaporkan secara resmi.

“Kita undang kedua belah pihak. Kita lihat permasalahannya berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” kata Dedi.

Sebelumnya, ratusan massa Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di gerbang PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Warunggunung, Cabang Lebak, Rabu (26/8/2026).

Dalam aksi tersebut, SPN menyampaikan delapan tuntutan terkait persoalan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen perusahaan. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *