Jaringan Curanmor di Lebak Dibongkar, 15 Tersangka Masuk Bui

Berita15 Dilihat

INFORUHAY LEBAK – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak, dibongkar jajaran Satreskrim Polres Lebak bersama polsek jajaran.

Dari hasil pengungkapan, setidaknya 15 tersangka telah diamankan berikut 48 barang bukti, termasuk 14 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).

“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lebak,” kata Arninsi.

Ia menjelaskan, dari 10 laporan yang berhasil diungkap, sebanyak delapan perkara ditangani Satreskrim Polres Lebak. Sementara dua perkara lainnya ditangani Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.

Polisi kemudian mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Selain tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 14 sepeda motor, STNK dan BPKB, kunci kontak, rumah kunci, empat kunci letter T, gembok, telepon seluler, dompet hingga pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.

Arninsi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kendaraan yang sedang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun perkara curanmor lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang mengecek dengan membawa surat kepemilikan kendaraan,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku dengan meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan.

Penggunaan kunci tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan di tempat rawan menjadi langkah sederhana yang dinilai dapat mengurangi risiko pencurian.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan juga diminta segera melapor melalui layanan Polisi 110.

“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arninsi. (Budi Purnama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *