Sudah Diberi Keringanan, Pemkab Lebak Minta PT WIKA Segera Bayar Pajak

Daerah89 Dilihat

Caption: Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Agung Budi Santoso

INFORUHAY LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak mengungkap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P2) milik PT WIKA Karya Serapan mencapai Rp8,4 miliar.

Untuk mendorong penyelesaian kewajiban tersebut, Pemkab menawarkan skema pembayaran pokok pajak secara bertahap disertai penghapusan denda.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan nilai tunggakan terdiri atas pokok pajak sebesar Rp7,2 miliar dan denda Rp1,2 miliar yang berasal dari tahun pajak 2023, 2025, dan 2026.

Menurut Agung, Bapenda telah melayangkan surat teguran secara bertahap hingga tingkat Bupati. Namun, perusahaan menyampaikan belum mampu melunasi kewajiban karena kondisi keuangan yang sedang mengalami tekanan.

“Sebagai solusi, Bupati Lebak menawarkan penghapusan denda sepenuhnya serta pembayaran pokok pajak melalui skema cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan,” kata Agung. Senin (3/8/2026).

Saat ini, Pemkab Lebak juga kata Agung, tengah menjalin komunikasi dengan manajemen PT WIKA di kantor pusat di Jakarta agar kebijakan keringanan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan menghasilkan penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.

Hingga Senin (3/8/2026), tunggakan pajak tersebut masih dalam proses penyelesaian melalui koordinasi antara Pemkab Lebak dan pihak perusahaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *